Liputan6.com, Jakarta - Stasiun Pasar Senen tampak sangat sepi di hari pertama penerapan Surat Edaran Pengecualian Perjalanan yang diumumkan oleh Gugus Tugas Covid-19. Hingga pukul 14.00 WIB tidak ada sama sekali kegiatan yang memperlihatkan keberangkatan dari salah satu stasiun besar di Jakarta tersebut.
"Kita memang tidak ada keberangkatan, terkait penerapan SE (Pengecualian Perjalanan), tunggu humas," kata Kepala Stasiun Pasar Senen Widhiasukma Dananjaya seperti dikutip Antara, Kamis (7/5/2020).
Advertisement
Stasiun Senen hanya diisi oleh beberapa awak media yang ikut memantau pelaksanaan penerapan SE Pengecualian Perjalanan dari Gugus Tugas Covid-19 serta beberapa petugas kebersihan.
Aktivitas memang terlihat di tempat yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat "check in" tiket keberangkatan, namun tempat itu saat ini digunakan untuk melakukan pengembalian dana bagi calon penumpang yang telah membeli tiket mudik.
Meski demikian, warga yang akan mengajukan pengembalian dana cukup tertib melaksanakan anjuran pemerintah untuk memakai masker dan menjaga jarak.
Ada dua petugas yang memandu pengisian formulir dan memberi nomor antrean bagi warga yang akan melakukan pengembalian tiket secara manual.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Stasiun Pasar Senen setiap harinya selama Mei 2020 rata-rata sekitar 2.000 penumpang telah melakukan pengembalian atau refund biaya perjalanan.
Dari data tersebut juga diketahui, sudah cukup banyak warga yang melakukan pengembalian tiket dan pada Sabtu, 23 April 2020 jumlah pengembalian dana terbanyak dilakukan oleh Stasiun Pasar Senen mencapai 3.300 pengembalian tiket.
Transportasi Dibuka Kembali
Sebelumnya, Seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi, Rabu (6/5).Pewarta: Livia Kristianti
Advertisement