Liputan6.com, Jakarta Selama ini, Bea Cukai berhasil memberantas barang ilegal termasuk rokok tanpa cukai berkat bantuan banyak pihak. Salah satu yang berjuang memberantas rokok ilegal adalah The Godfather of Brokenheart atau dikenal Didi Kempot.
Kabar kepergian Didi juga menjadi duka mendalam bagi Bea Cukai. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyatakan turut berduka dan merasa kehilangan seniman yang akhir-akhir ini ikut berjuang bersama Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.
Advertisement
Tri mengucapkan rasa terima kasihnya serta mengatakan bahwa berjuang memberantas rokok ilegal itu adalah aksi mulia. Itu artinya turut serta mengamankan keuangan negara, mengamankan pendapatan daerah, dan secara tidak langsung ikut menjaga keberlangsungan pembangunan.
Konser di 10 Kota
Mengawali 2020 ini, Didi Kempot bekerja sama dengan Bea Cukai dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal. Seniman yang dikenal berjiwa sosial inipun merelakan salah satu lagu lawasnya yang terkenal yaitu Sekonyong-konyong Koder, untuk diubah judul dan liriknya menjadi lagu Gempur Rokok Ilegal. Lagu itu telah banyak beredar di media elektronik, media sosial, dan videotron di seluruh tanah air.
Perjuangan memberantas rokok illegal tidak berhenti disitu. Sebagaimana diketahui, Didi Kempot Bersama Pabrik Rokok Sukun menggelar roadshow Tahap I di 10 Kota di Jawa Tengah dari Febuari hingga April 2020.
Dalam setiap konsernya, selalu dipadati oleh puluhan ribu Sobat Ambyar. Tak hanya itu saja, Didi juga ikut menggaungkan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal, dengan cara mengedukasi. Ya, Didi menginformasikan ciri-ciri rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut karena merugikan negara dan masyarakat.
Lima kota meliputi Ambarawa, Blora, Ungaran, Pati dan Grobogan telah dilalui dengan sukses. Sayang, pandemi Covid-19 berimbas pada tertundanya konser selanjutnya. Kini dengan berpulangnya Didi Kempot, maka terhentilah seluruh rangkaian kegiatan yang belum diselesaikan.
Advertisement
Membuahkan Hasil
Nampaknya perjuangan bersama Didi Kempot mulai menampakkan hasil khususnya di wilayah Jawa Tengah. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2020, Bea Cukai berhasil melakukan 105 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 11.44 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp7,29 milyar.
Adapun di periode yang sama pada 2019, Bea Cukai berhasil melakukan 98 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 25.3 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp11,92 milyar.
Secara jumlah penindakan memang mengalami kenaikan 7.14%, dimana ini menunjukkan keseriusan dan semakin gencarnya petugas dalam memberantas rokok illegal. Namun secara jumlah rokok ilegalnya mengalami penurunan sebesar 54.78%.
Faktor menurunnya jumlah rokok illegal di Jawa Tengah disinyalir disebabkan adanya penggerebegan terhadap salah satu pabrik rokok di daerah Demak pada akhir tahun lalu, sehingga pasokan rokok illegal menjadi berkurang.
Ini juga merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam kampanye gempur rokok illegal. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok illegal juga diharapkan terus meningkat, sehingga hak keuangan negara yang pada akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat, dapat dimankan.
(*)