Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangkap lima buron kasus korupsi. Sebab, ICW mengaku tidak terlihat komitmen serius dari pimpinan KPK pada sektor penindakan.
"Buktinya Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus oleh KPK," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, seperti dilansir Antara, Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Advertisement
Sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019, ada lima tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris Mahkamag Agung (MA) Nurhadi.
Ada juga Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
Menurut dia, perlahan tapi pasti, KPK benar-benar menjadi lembaga yang tidak lagi disegani di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
"Bahkan tak salah jika publik banyak menilai KPK di era Firli Bahuri tidak lagi menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi berubah menjadi 'Komisi Pembebasan Koruptor'," ujar Kurnia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanda KPK Tak Bertaring
Kurnia mengatakan, banyaknya tersangka yang melarikan diri dari jerat hukum, merupakan bukti KPK tak lagi bertaring.
"Akhirnya model penindakan senyap yang selama digaungkan oleh Ketua KPK terbukti. KPK benar-benar senyap, minim penindakan, surplus buronan," ucap Kurnia menegaskan.
ICW pun, lanjut dia, tidak lagi kaget melihat kondisi KPK hari ini. Sebab, sejak Firli Bahuri beserta empat pimpinan KPK lainnya dilantik, pihaknya sudah menurunkan ekspektasi kepada lembaga antirasuah itu.
"Kami yakin mereka tidak akan berbuat banyak untuk menguatkan kelembagaan KPK. Hasilnya, sesuai dengan prediksi, KPK saat ini hanya dijadikan 'bulan-bulanan' oleh para pelaku korupsi," tutur Kurnia.
Advertisement
Janji KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, lembaga antirasuah akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif.
Di juga mengingatkan ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020 malam.