Liputan6.com, Manado - Pengamanan wilayah yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Bitung, Rabu (6/5/2020), berhasil mengamankan tiga perempuan asal Kabupaten Minahasa Provinsi Sulut. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut. Ada apa?
"Tiga perempuan itu diamankan karena membawa minuman keras jenis cap tikus masuk ke Kota Bitung," ungkap Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Bitung Ipda P Katiandagho.
Baca Juga
Advertisement
Gagalnya pengiriman miras tersebut bermula ketika petugas memeriksa mobil jenis Toyota Avanza warna putih yang hendak masuk ke Kota Bitung.
Saat diperiksa, mobil itu ditumpangi tiga perempuan, dan petugas mencium bau alkohol yang sangat menyengat dari dalam mobil.
"Tiga perempuan tersebut merupakan warga Kawangkoan, Kapubaten Minahasa," ujarnya.
Ketiganya adaah AW alias Afni (33), AW alias Afke (37), dan LM alias Lisa (31).
Karena curiga dengan bau alkohol tersebut, akhirnya petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 10 jeriken ukuran 25 liter berisi cap tikus di bagasi mobil tersebut.
Atas temuan tersebut, petugas pun langsung menggiring ketiga perempuan ini, beserta mobil dan barang bukti cap tikus ke Mapolres Bitung.
"Ketiganya mengaku cap tikus tersebut dibeli dari Desa Ritey, Kabupaten Minahasa Selatan," ujarnya.
Cap tikus yang dibeli dari Minahasa Selatan seharga Rp450 ribu per jeriken itu kemudian akan dijual di Bitung dengan harga antara Rp500 ribu hingga Rp550 ribu.
"Ketiga pelaku diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Tim Satgas Covid-19 Kota Bitung setiap harinya memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke Kota Btung. Pemeriksaan terkait identitas warga, serta kondisi kesehatan.