Komisi II DPR: Anggaran Pilkada Serentak 2020 Tidak Terganggu

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sudah ada naskah perjanjian yang ditandatangani KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah dalam anggaran pilkada.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2020, 20:29 WIB
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah ditunda melalui Perppu No 2 Tahun 2020. Pemungutan suara ditetapkan akan digelar pada Desember 2020.

Kendati pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda karena adanya pandemi Covid-19, anggarannya dipastikan tidak terganggu.

"Saya kira ini tidak akan jadi persoalan karena sampai sejauh ini anggaran yang sudah ditetapkan untuk persiapan Pilkada serentak 2020 ini tidak diganggu," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam web diskusi, Kamis (7/5/2020).

Doli mengatakan, sudah ada naskah perjanjian yang ditandatangani Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan pemerintah daerah dalam anggaran pilkada. Beberapa sudah direalisasi untuk tahapan yang sudah berjalan. Namun, sisanya tidak akan diubah atau direalokasi.

"Sudah ada yang beberapa untuk tahapan direalisasi dan itu tidak akan diubah. Itu jadi kesepakatan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua Umum Golkar itu.

Menurutnya, kepala daerah akan bingung bila anggaran Pilkada Serentak itu direalokasi untuk penanganan Covid-19.

Dia mengaku pihaknya mendapatkan informasi dari kepala daerah bahwa mereka akan merasa kesulitan jika anggaran yang ditetapkan untuk pilkada, mendadak dialihkan. Sebab, begitu pilkada kembali digelar, mereka akan kewalahan untuk menggeser kembali anggaran tersebut untuk pilkada.

"Mereka khawatir dana pilkada itu direalokasi, mereka tak tahu di 2021 mendapatkan sumber dari mana untuk mengalokasikan lagi dalam pelaksanaan pilkada di 2021," kata Doli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perppu Akan Segera Dibahas

Sementara itu, DPR menunggu Perppu ini bisa segera dibahas di parlemen agar bisa diundangkan. Doli berharap semua fraksi bisa memutuskan dengan cepat untuk menyetujui Perppu tersebut.

"Kami di DPR menunggu kehadiran Perppu untuk kami bahas dan kita setujui. Kita harap bisa disetujui semua fraksi-fraksi di DPR," kata Doli.

Meski demikian, DPR membuka diskusi apabila pada perkembangannya pemerintah belum mencabut tanggap darurat yang akan berakhir pada akhir Mei.

DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu serta DKPP akan membahas kembali dalam rapat kerja untuk mengevaluasi situasi terbaru perkembangan Covid-19. Apakah masih memungkinkan pilkada digelar Desember 2020.

DPR bersikap menunggu bagaimana sikap pemerintah pusat mengenai penanganan Covid-19 ini. Apakah pandemi ini sudah dapat dikendalikan atau tidak di akhir Mei nanti.

"Tentu kami di DPR yang menjadi pegangan utama sikap dan pandangan pemerintah," kata Doli.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya