Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempublikasi data daftar penerima bantuan COVID-19 untuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi publik. Data penerima bantuan ini bisa dilihat oleh masyarakat umum melalui papan pengumuman di kantor kecamatan dan kelurahan.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, dengan dipublikasikannya daftar penerima bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui siapa saja dan kategori bantuan apa yang diterima.
"Sekarang sudah dilakukan penempelan di kecamatan dan kelurahan semuanya. Jadi masyarakat bisa melihat keterbukaan dalam penyaluran," kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Kamis, 7 Mei 2020, seperti dikutip dari Surabaya.go.id.
Baca Juga
Advertisement
Fikser menuturkan, bantuan yang diterima masyarakat itu bisa bermacam-macam. Ada bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi dan Pemkot Surabaya. Karena itu, pemkot juga melakukan verifikasi data by name dan by address agar penerima bantuan tidak ganda atau dobel.
"Bantuan-bantuan itu supaya penerimanya tidak double makanya diatur. Karena, ada bantuan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), ada yang untuk warga terdampak," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penerima Bantuan MBR Pakai Variabel Khusus
Bagi warga yang masih belum menerima dan merasa terdampak COVID-19, bisa melaporkan ke RW setempat agar dimasukkan ke dalam aplikasi terdampak Covid-19. Namun begitu, kata Fikser, apabila RW merasa kesulitan bisa langsung ke kelurahan untuk dibantu diinputkan. Oleh karena itu, data penerima bantuan itu bersifat dinamis.
“Di sini kita melibatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan data, sehingga pengurus dengan masyarakat itu tahu yang pantas menerima bantuan. Tujuannya agar dikemudian hari tidak ada lagi bantuan yang tidak tepat sasaran,” terangnya.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya mempublikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban secara administrasi agar distribusi bantuan ini berjalan dengan baik. Namun demikian, Fikser menyebut, penerima bantuan kategori terdampak COVID-19 dengan MBR itu berbeda. Penerima bantuan kategori MBR, sebelumnya telah melalui proses pengecekan atau surveI tersediri dengan variabel khusus.
“Kalau MBR variablenya itu ketat. Ada variable khusus yang menjadi patokan. Jadi memang berbeda bagaimana mensurvey terdampak, dan MBR,” ungkapnya.
Advertisement
Lapor ke RT dan RW
Senada dengan itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya, Kanti Budiarti menambahkan, bagi warga yang masih belum terdata dan merasa terdampak Covid-19, bisa melaporkan ke RT dan RW agar dimasukkan ke dalam aplikasi terdampak Covid-19. "Namun apabila RW merasa kesulitan bisa langsung ke kantor kelurahan untuk dibantu memasukkan,” kata Kanti.
Menurut dia, dari data yang sudah tertempel di kantor kelurahan itu, nantinya RT/RW akan melakukan verifikasi ulang barangkali warganya sudah ada yang berpindah alamat, meninggal atau sudah tidak layak mendapat bantuan yang MBR. “Jadi sudah pasti bantuan tersebut diterima dengan tepat sasaran,” pungkas dia.