Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menolak pemberhentian Jamaludin Al J Efendi sebagai ketua Pimpinan Daerah (PD) IAI Jawa Tengah oleh IAI Pusat.
"Kita menolak karena kita anggap bertentangan dengan AD/ART IAI," ujar Koordinator PC IAI Se Jateng yang juga Ketua PC IAI Jepara Bahtiyar Rouf dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).
Advertisement
Dia menyatakan, dalam AD/ART IAI tidak dimungkinkan pemecatan seorang Ketua Pengurus Daerah. Kalaupun seorang Ketua Pengurus Daerah dianggap tidak patuh pada keputusan organisasi tidak bisa langsung dilakukan pemecatan, tapi ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh dan selalu ada hak jawab untuk membela diri bagi Ketua PD.
Para Ketua PC IAI se-Jawa Tengah telah melayangkan pernyataan sikap protes yang ditujukan ke PP IAI dan ditembuskan ke berbagai Institusi Pemerintah lainnya.
"Kita juga telah melakukan aksi pengiriman Karangan Bunga sebagai ungkapan duka cita ke PP IAI di Jakarta atas matinya demokrasi di tubuh PP IAI.
Bahtiyar menyatakan, Jamaludin dicopot karena memperjuangkan aspirasi apoteker se-Jawa Tengah agar tidak dikenakan iuran akibat pemberlakukan salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).
"Para Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya. Pembiayaan seharusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI," kata Bahtiyar Rouf.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Bayar Iuran
Bahtiyar Rouf mengatakan PC IAI se-Jateng berpandangan bahwa aplikasi SIAp merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi apoteker, dan para apoteker tiap bulan juga sudah membayar iuran anggota, sehingga mestinya para Apoteker sudah tidak perlu lagi membayar iuran tambahan di luar iuran Anggota.
Sebenarnya PD IAI Jawa Tengah dan PC IAI se-Jawa Tengah tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp, namun dengan syarat agar para Apoteker selaku anggota IAI tidak dikenai iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam Peraturan organisasi No. PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018.
“Jika SIAp harus berbayar maka PD IAI Jawa Tengah beserta PC IAI se-Jateng menunggu keluarnya Peraturan Organisasi yang mengatur pembayaran aplikasi SIAp dengan nominal 100.000 per 4 tahun 7 bulan tiap anggota serta rincian biaya yang digunakan untuk penerapan aplikasi SIAp harus transparan dan disampaikan kepada para Anggota dengan mengupload di web PP IAI. (sesuai dengan hasil Rakordasus PD IAI Jateng & PC IAI se-Jateng),” pungkasnya.
Advertisement