Penganiaya Wanita di Hotel Tamansari Jakbar Ditangkap

Polisi menangkap satu dari dua pelaku yang menganiaya seorang perempuan di salah satu hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Mei 2020, 07:53 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap satu dari dua pelaku yang menganiaya seorang perempuan di salah satu hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dia adalah Muhajirin alias Konong ditangkap di daerah Duri, Jakarta Barat, pada Rabu malam 6 Mei 2020)

"Iya, satu orang pelakunya sudah ditangkap," kata dia Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Dicky Ferttofan saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).

Dicky menerangkan, pelaku tidak beraksi seorang diri. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tamansari tengah memburu seorang lainnya ikut membantu menganiaya dan merampas harta milik wanita berinsial E (19) itu.

"Yang kami tangkap adalah pelaku utama. Sementara satu pelaku lagi masih DPO," ujar dia.

Dicky masih belum menjelaskan secara gamblang mengenai penangkapan ini. "Nanti dirilis," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penganiayaan Wanita

Sebelumnya, seorang wanita tanpa busana ditemukan tergeletak dengan kondisi berlumuran darah di sebuah kamar hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Minggu (3/4/2020). Perisitiwa ini mengangetkan pengunjung hotel

"Ditemukan sekitar jam 02.00 WIB. Korban masih hidup," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Dicky Ferttofan saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya