2 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarko Divonis 4 Bulan Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua diantara kelima pelaku vandalisme yang tergabung dalam kelompok Anarko di Tangerang divonis 4 bulan penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2020, 09:50 WIB
Gerakan Anarko Sindikalis saat peringatan May Day di Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua diantara kelima pelaku vandalisme yang tergabung dalam kelompok Anarko di Tangerang divonis 4 bulan penjara.

"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," kata Yusri, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).

Mereka melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret fasilitas umum dengan tulisan 'sudah krisis saatnya membakar' di wilayah Kota Tangerang?'

Yusri mengatakan, keputusan hakim itu dilalui dengan tiga kali diversi mengingat kedua pelaku itu masih dibawah umur. Kendati demikian, lanjut Yusri, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan terhadap keduanya.

"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," kata Yusri.

Sementara tiga pelaku vandalisme lainnya, Yusri mengaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, hingga kini penyidik saat ini masih menunggu balasan dari kejaksaan terkait hal tersebut.

"Untuk berkas perkara (tersangka yang lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," pungkas Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tulisan Memprovokasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan lima pelaku vandalisme yang merupakan kelompok Anarko di Tangerang pada Jumat (10/4/2020). Mereka melakukan aksi vandalisme dengan membuat coretan di dinding pertokoan yang dinilai memprovokasi untuk mengajak kerusuhan.

Coretan di dinding itu bertulis 'sudah krisis saatnya membakar', 'kill the rich', 'mau mati konyol atau melawan'. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah buku yang berjudul Marxis, Otonomis, Massa Aksi, Indonesia dalam Krisis, Coret-coret di Toilet, Pencerahan tanpa Kegerahan, Ek Nihilo, dan berbagai buku lainnya.

Kelompok itu juga berencana melakukan penjarahan besar-besaran pada 18 April 2020. Hal itu diketahui usai polisi memeriksa ponsel kelima kelompok tersebut.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya