Polisi Sita 21 Butir Psikotropika dari Roy Kiyoshi

Roy Kiyoshi ditangkap terkait kasus dugaan penyalah gunaan narkotika.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 08 Mei 2020, 12:15 WIB
Roy Kiyoshi [foto: instagram/roykiyoshi]

Liputan6.com, Jakarta - Roy Kiyoshi menambah panjang daftar artis Tanah Air yang terjerat kasus dugaan penggunaan obat terlarang. Paranormal ini ditangkap di kediamannya di Cengkareng Indah, Tangerang pada Rabu (6/5/2020).

Dari penangkapan Roy Kiyoshi, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa psikotropika dalam jumlah cukup banyak.

"Kurang lebih ada 21 butir psikotropika," kata Kompol Vivick Tjangkung selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2020).


Diperiksa

Roy Kiyoshi (Nurwahyunan/Fimela.com)

Hingga saat ini Roy Kiyoshi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih terus menggali keterangan dari pria berusia 33 tahun ini.

"Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kasusnya dan kelanjutannya akan kami kabarkan," ucap Kompol Vivick Tjangkung.


Kondisi

Roy Kiyoshi (Foto: Instagram/@roykiyoshi)

Sementara itu, kondisi Roy Kiyoshi sendiri beraada dalam keadaan baik. Ibunda Roy Kiyoshi sendiri telah datang menjenguk anaknya pada Jumat (8/5/2020) pagi.

"Kondisinya sangat baik, sangat sehat," tutur Vivick Tjangkung secara singkat.


Penangkapan

Seperti telah diberitakan sebelumnya, informasi awal penangkapan Roy Kiyoshi muncul lewat foto dirinya bersama sejumlah petugas dengan pakaian APD.

Saat ditangkap, Roy Kiyoshi tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan terhadap kepolisian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya