Liputan6.com, Jakarta - Roy Kiyoshi tengah menghadapi kasus hukum. Pria berusia 33 tahun ini sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang.
Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. Roy Kiyoshi ditangkap oleh polisi pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
"Telah menangkap seorang pria bernama Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi. Pada saat melakukan penggeledahan di kediamannya di Cengkareng Indah," ucap Kompol Vivick Tjangkung di kantornya, Rabu (6/5/2020).
Urine
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika. Jumlahnya pun terbilang cukup banyak.
"Kurang lebih ada 21 butir psikotropika," tutur Vivick Tjangkung secara singkat.
Roy Kiyoshi juga telah menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif. "Pada saat kita lakukan test urine, positif Benzo," kata dia.
Advertisement
Keadaan
Sementara itu, kondisi Roy Kiyoshi sendiri berada dalam keadaan baik. Ibunya juga telah datang menjenguk anaknya pada Jumat (8/5/2020) pagi.
"Kondisinya sangat baik, sangat sehat," ucap Vivick.
Pendalaman
Karena masih melakukan penyidikan, polisi akan terus memberi informasi terbaru secara bertahap.
"Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kasusnya dan kelanjutan ya akan kami kabarkan," ia mengakhiri.
Advertisement