BPJS Kesehatan Dapat Tugas Khusus Bayar Klaim RS yang Tangani Corona

Tugas untuk BPJS Kesehatan dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang diterbitkan pada 26 April 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2020, 15:10 WIB
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan mendapa tugas khusus dari pemerintah untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit yang menangani pasien terjangkit virus Corona. Tugas tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang diterbitkan pada 26 April 2020.

"Penugasan ini merupakan penugasan khusus verifikasi klaim Covid-19," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).

Budi menjelaskan dalam proses verifikasi, BPJS Kesehatan mengacu pada Kepmenkes nomor 238 tahun 2020 dan Surat Edaran Menkes nomor 295 tahun 2020. Dua regulasi ini mengatur petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

"Segala hal yang berkaitan dengan tata cara verifikasi sudah diuraikan di sana," kata Budi.

Sehingga lanjut Budi, BPJS Kesehatan tinggal melaksanakan tugas sesuai dengan yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut. Saat pihaknya telah menyiapkan sistem informasi dan melakukan sosialisasi di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan.

Selain itu, Budi menyebut BPJS Kesehatan telah memberikan informasi secara detail kepada Rumah Sakit yang menangani pasien dengan Covid-19. Untuk itu, dia berharap pihak rumah sakit bisa melengkapi dokumen yang lengkap saat melakukan pengajuan klaim.

"Sehingga diharapkan kedepan rumah sakit mampu menyampaikan pengajuan klaim secara benar dan secara mudah," kata Budi.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Tak Ikut BPJS Kesehatan, Biaya Pasien Corona Tetap Ditanggung Pemerintah

Warga mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas peserta BPJS Kesehatan akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah menanggung semua biaya perawatan pasien Corona. Pemerintah tetap akan menanggung biaya tersebut meskipun pasien tidak ikut serta di program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Seluruh penduduk Indonesia tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau Peserta BPJS ataupun bukan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).

BACA JUGALawan Pertamini, Pertamina Harus Perbanyak Mini SPBUHal yang sama juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di Indonesia. Pemerintah menjamin biaya perawatan sakit yang dialami WNA akibat virus Corona.

"Bahkan warga negara asing pun yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat covid itu pun biaya perawatan akan dijamin oleh pemerintah," tutur Budi.

Budi melanjutkan, pemerintah telah menyatakan siap untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang menderita penyakit yang terkait dengan Covid-19. Meskipun Covid-19 tidak termasuk dalam program JKN.

Dalam hal ini pemerintah memberikan amanah kepada BPJS Kesehatan untuk berkontribusi dalam penanganan klaim perawatan pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat tugas yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.

Surat yang diterbitkan 26 April 2020 itu menugaskan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya