Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya mendengarkan Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya mendengarkan Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). Emirsyah Satar terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). Emirsyah Satar terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya mendengarkan Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya mendengarkan Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)