Liputan6.com, Ternate - Rian Bahri, TKI asal Kota Ternate, Maluku Utara dikabarkan meninggal saat sedang bekerja di salah satu kapal asing. Warga Kelurahan Rua, Kecamatan Ternate Pulau itu meninggal saat kapal tersebut sedang menuju Pelabuhan Abidjan, Pantai Gading, Afrika Barat.
Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang direkrut perusahaan PT Delta Samudra Berjaya pada Agustus 2018 itu diinformasikan meninggal karena penyakit jantung. Saat itu, kapal menuju Pelabuhan Abidjan untuk melakukan pembongkaran ikan pada tanggal 19 Maret 2020 lalu.
Baca Juga
Advertisement
Keluarga almarhum Rian di Ternate, melalui Penasihat Hukum, Ridho Fhicry menyatakan, keluarga hanya dikabarkan Rian meninggal saat kapal menuju pelabuhan itu, tetapi sampai sekarang pihak keluarga belum menerima bukti resmi terkait meninggalnya Rian.
"Kami belum dapat bukti tertulis atau surat yang menyatakan bahwa almarhum Rian Bahri ini meninggal karena sakit apa. Hanya melalui informasi yang diterima keluarga Rian dari perusahaan maupun dari KBRI di Dakar, kalau almarhum sudah meninggal karena sakit jantung," kata Ridho, melalui via telepon, Jumat sore, 8 Mei 2020.
Ridho menambahkan, pihak keluarga almarhum di Ternate sudah melakukan konfirmasi ke pihak agen perusahaan yang mempekerjakan anak mereka di kapal tersebut. Koordinasi dengan perusahaan yang ada di Indonesia itu guna mendapatkan informasi lanjutan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jenazah Rian Sudah Dimakamkan
Ridho mengemukakan, pihak keluarga Rian di Ternate saat mengetahui anak mereka yang bekerja sebagai ABK di kapal ikan tersebut telah meninggal dunia, mereka berupaya untuk memulangkan jenazahnya ke Tanah Air. Namun, upaya tersebut kandas hingga Rian Bahri dimakamkan di Pantai Gading. Alasan salah satunya karena lockdown pandemi Covid-19.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) RI dan Alhamdulillah Kemenlu langsung melakukan koordinasi dengan KBRI, dan KBRI sudah berkoordinasi dengan pihak agen di sana (Pantai Gading) sehingga mengetahui pasti data ABK TKI yang meninggal di negara tersebut. Bahkan, pihak KBRI juga membenarkan bahwa negara tersebut sedang memberlakukan lockdown karena virus corona," kata Ridho.
Ridho menambahkan, ABK Rian Bahri dikontrak kerja dengan perusahaan PT Delta Samudra Berjaya selama 3 tahun dan karena ditempatkan di Pantai Gading sehingga hanya 2 tahun. Selama bekerja, kata Ridho, hak dan gaji almarhum Rian sudah diberikan pihak perusahaan.
"Dan sebagai kuasa (keluarga Rian di Ternate) juga sudah menerima hak almarhum seperti sisa gaji yang untuk diteruskan ke ahli waris. Sementara hak almarhum Rian yang belum terbayar adalah hak asuransi meninggal dunia. Asuransi meninggal itu dari perusahaan sampaikan akan diberikan setelah dilakukan proses pemakaman selesai," lanjut Ridho.
Ridho menyatakan, pihak keluarga Rian di Ternate saat ini sedang meminta dokumentasi foto dan video terkait proses pemakaman yang berlangsung sejak pertama hingga terakhir.
"Kita juga minta kepada negara dalam hal ini perwakilan negara yang ada di sana khususnya KBRI harus mengakui bahwa ada Warga Negara Indonesia yaitu ABK atau TKI asal Ternate ini meninggal di Pantai Gading, Afrika Barat dan telah dimakamkan di negara itu," dia menandaskan.
Advertisement