Liputan6.com, Polman - Langkah tegas diambil oleh Pemkab Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mereka menerapkan aturan yang sangat ketat, mulai dari pembatasan pelintas hingga karantina bagi warganya yang ingin mudik.
Sebelumnya, Pemkab Polman menerapkan pembatasan tanda pengenal (KTP) bagi pelintas yang ingin melalui daerah mereka. Bagi pelintas yang tidak memiliki KTP salah satu kabupaten di Sulawesi Barat, mereka akan diminta untuk memutar balik kendaraannya atau tidak diizinkan melintas.
Kemudian, ada satu lagi aturan yang akan diberlakukan oleh Pemkab Polman terkait warganya yang ingin mudik. Mereka akan menyiapkan tempat karantina khusus bagi pemudik yang baru tiba, sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
"Bagi warga Polman yang baru datang dari luar daerah atau dareah zona merah, langsung dikarantina pada tempat yang sudah disiapkan, selama 14 hari," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Polman Sukirman Saleh kepada Liputan6.com, Jumat (8/5/2020).
Sukirman menjalaskan, nantinya warga Polman yang mudik akan diberi dua pilihan, jika ingin lanjut ke kampung mereka, wajib dikarantina selama 14 hari. Jika menolak, maka warga itu tidak diizinkan masuk ke Polman.
"Harus karantina dulu 14 hari baru bisa kerumahnya. Kita tidak akan tebang pilih, mau suhu tubuhnya tinggi atau rendah, bergejala atau tidak, tanpa terkecuali," jelas Sukirman.
Meski begitu, lanjut Sukirman, sejauh ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat. Namun, jika tempat karantina sudah dirampungkan dan siap untuk digunakan, maka aturan itu akan langsung diberlakukan.
"Kita persiapkan Stadion S Mengga sebagai tempat karantina. Insya Allah hari ini kita sudah lengkapi tempat tidurnya. Kalau fasilitas lain sudah siap semua, termasuk air sudah oke dan listrik juga sudah oke," tutur Sukirman.