Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar berjalan usai menjalani pemeriksaan pertama pasca penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Rahadian Azhar diperiksa sebagai tersangka terkait dalam kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan pertama pasca penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Rahadian diperiksa sebagai tersangka terkait dalam kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan pertama pasca penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Rahadian diperiksa sebagai tersangka terkait dalam kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar berjalan usai menjalani pemeriksaan pertama pasca penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Rahadian Azhar diperiksa sebagai tersangka terkait dalam kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar berjalan usai menjalani pemeriksaan pertama pasca penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Rahadian Azhar diperiksa sebagai tersangka terkait dalam kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar berjalan usai menjalani pemeriksaan pertama pasca penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Rahadian Azhar diperiksa sebagai tersangka terkait dalam kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)