Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Salah satu pasalnya, menyebutkan DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai Ibu Kota.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tersebut murni soal tata ruang.
Advertisement
"Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun. Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," kata Pramono, Jumat (8/5/2020).
Dia menegaskan, peraturan tersebut sama sekali tidak menyinggung mengenai ke depan DKI Jakarta tetap jadi Ibu Kota atau tidak.
"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota negara atau tidak," jelas Pramono.
Menurut dia, ihwal disebut sebagai Ibu Kota dalam peraturan tersebut, karena memang berdasarkan hukum, sampai sekarang DKI Jakarta masih berstatus Ibu Kota.
"Kalau dalam Perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara, karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu kota Negara dan pusat pemerintahan. Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," pungkas Pramono.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perpres
Sebelumya, dalam Perpres tersebut Pasal 2 ayat (2) disebutkan DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai ibukota.
"Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta," demikian seperti dikutip.
Yang menarik, pembangunan ini dilakukan dari 2020-2039. Di mana bisa jadi menempatkan DKI sampai 2039 sebagai ibukota.
Dilihat dalam 84 ayat (6) yang memuat waktu pelaksanaannya, yang bunyinya: Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;
b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.
Dijelaskan pula, dalam Pasal 21 ayat (2) bagaimana peran DKI sebagai Ibukota. Adapun bunyinya: Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:
a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat kegiatan industri kreatif;
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Advertisement