Penyuap Eks Dirut PT Garuda Indonesia Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis terhadap Soetikno ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK, yakni hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2020, 19:24 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014, Soetikno Soedarjo (tengah) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Hakim meyakini Soetikno Soedarjo bersalah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah satar.

"Terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tipikor Jo Pasal 65 (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Selain terbukti melanggar tindak pidana korupsi, Soetikno juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPP) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

Hal-hal yang meringankan, Soetikno dianggap berlaku sopan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Soetikno juga belum pernah dihukum.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Soetikno dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Menurut Ali, baik pihak Soetikno Soedarjo maupun penuntut umum pada KPK masih berpikir apakah menerima vonis atau melakukan upaya hukum lanjutan, alias banding.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Vonis Lebih Ringan

Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menunggu sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Soetikno Soedarjo didakwa menyuap mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Vonis terhadap Soetikno ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain pidana pokok tersebut, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 14.619.937,58 dan EURO 11.553.190,65. Namun pidana tambahan ini tak dipertimbangkan oleh hakim.

Soetikno dinilai terbukti menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.

Selain itu, Soetikno diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Soetikno bersama Emirsyah ini dari suap pengadaan pesawat tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya