Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjalankan prosedur ketat terhadap para pemudik yang kembali ke Ibu Kota setelah Hari Raya Idul Fitri 2020 untuk mencegah penyebaran Corona.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di sejumlah pos di pintu masuk menuju Jakarta.
Advertisement
Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar para pemudik diizinkan masuk Jakarta yakni menunjukkan surat keterangan bebas Corona dari rumah sakit di daerah asalnya atau dengan menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Prinsipnya yang bersangkutan pada saat akan masuk Jakarta itu harus ada jaminan bahwa yang bersangkutan bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil PCR test atau surat keterangan RS, atau puskesmas yang ada di (daerah) asalnya," kata Syafrin, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Dia mengatakan, pihaknya tidak menyediakan fasilitas kesehatan maupun petugas medis untuk memeriksa pemudik satu per satu di pos-pos pemeriksaan yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov hanya akan memeriksa dokumen bebas Corona yang menjadi syarat itu. Oleh karena itu, mereka yang tidak membawa surat keterangan maupun hasil tes PCR bakal diminta putar balik.
"Jadi suratnya yang kita akan coba periksa," ujar Syafrin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bekerja Sama dengan Polisi
Untuk melakukan pemeriksaan kepada para pemudik ini, Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Mereka bakal mendirikan 11 pos pantau di perbatasan Jakarta. Salah satunya di gerbang tol Cikarang Barat dan Bitung.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka
Advertisement