Liputan6.com, Bandung - Pelaku kasus video usil atau prank membagikan bantuan sosial berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan, Ferdian Paleka ditahan di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung. Saat dirilis oleh penyidik, Jumat (8/5/2020), penampilan Ferdian sedikit berbeda dibanding saat ia tampil dalam video prank.
Dalam video prank, rambut pria bernama asli Ferdiansyah itu berwarna kuning. Namun saat mengenakan baju tahanan, rambut pemuda 21 tahun itu berwarna hitam.
Advertisement
Menurut Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Ferdian Paleka sengaja mengubah warna rambutnya setelah perbuatannya membuat masyarakat resah. Upaya mengganti warna rambut tersebut sebagai upaya mengelabui petugas.
"Ya, mereka memang mengubah dirinya dengan cara mengecat rambut kemudian rambutnya dipotong," kata Ulung.
Sebelum akhirnya diringkus, Ulung menuturkan, penyidik sudah meminta Ferdian Paleka dan rekannya M Aidil menyerahkan diri. Namun keduanya justru melarikan diri hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dibuat sendiri. Terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut dicat," ucap Ulung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Hukuman 12 Tahun
Selain itu, Herman, ayah Ferdian sempat diperiksa penyidik. Seusai diperiksa, Herman masih menjemput anaknya dan akan mengantar ke Bandung. Namun akhirnya tim gabungan menangkap mereka di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, pada Jumat dini hari.
"Seandainya ada informasi dari orang tua yang mengantar, itu masih dalam pemeriksaan. Tetapi kenyataannya mereka tidak kooperatif," ujar Ulung.
Ulung mengaku bebasnya Ferdian dan Aidil bepergian saat diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tidak ada kaitan. Kebijakan penerapan PSBB menurutnya bertujuan agar warga tidak mudik.
"PSBB itu kan yang terpenting adalah dilarang mudik. Sementara mereka kan bukan mau mudik, bisa mengaku-ngaku untuk keperluan lain," katanya.
Polisi menjerat Ferdian bersama dua pelaku lainya yakni M Aidil dan Tubagus Fahddinar dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Advertisement