Akhirnya Edhy Prabowo Perbolehkan Ekspor Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, telah resmi mengganti aturan pelarangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti

oleh Tira Santia diperbarui 08 Mei 2020, 20:21 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan restocking 50.000 ekor ikan nilem ke Waduk GOR Jakabaring. (Foto: KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan  Edhy Prabowo, telah resmi mengganti aturan pelarangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti, menjadi diperbolehkan dengan dikeluarkannya peraturan menteri (Permen) yang baru.

Aturan baru itu diundangkan pada 5 Mei 2020, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (8/5/2020), dalam pasal 5 ditulis, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan, yang di dalamnya ada 10 hal yang perlu diperhatikan, yakni:

1.    kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

2.    eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikananan budidaya.

3.    bagi eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan, dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.

4.    pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang telah ditetapkan oleh bdan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster.

5.    Benih Bening Lobster diperoleh dari Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster.

6.    waktu pengeluaran benihh bening lobster dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN dan ditetapkan direktorat jenderal yang bersangkutan.

7.    penangkapan Benih Bening Lobster harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif.

8.    pembudidaya harus memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat.

9.    penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

10.  eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus) harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

 


Bayar Pajak

Edhy Prabowo dalam acara serah terima jabatan (Sertijab) Menteri Kelautan dan Perikanan di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Edhy yang merupakan politisi Partai Gerindra menggantikan Susi Pudjiastuti pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, pada Pasal 6, disebutkan kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari RI diwajibkan membayar bea keluar atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per satuan ekor benih bening lobster dengan nilai yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara.

Kendati begitu, wacana aturan yang dikeluarkan Edhy sempat menimbulkan pro dan kontra dikalangan pengamat, bahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sering berkomentar dan menentang aturan Menteri Edhy, yang malah membuka kembali keran ekspor benih lobster.

Dalam video yang diposting Susi pada 10 Desember 2019 lalu, ia menegaskan bahwa lobster merupakan biota laut yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita menjual bibitnya. Dengan harga seperseratusnya pun tidak,

Lebih lanjut, Susi bercerita bahwa lobster berukuran 400 gr hingga 500 gr, jika dijual harganya bisa mencapai  Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. Namun, apabila dijual bibitnya akan rugi dan dihargai murah yakni Rp 30 ribu.

Apalagi, lanjut Susi, jika lobsternya berjenis mutiara, yang harganya bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per kg. Saat hari raya seperti Natal dan hari raya China, harganya diklaim bisa lebih dari Rp 5 juta.

Oleh karenanya, Susi mengingatkan kepada para nelayan untuk tetap mempertahankan bibit lobster tersebut tumbuh secara alami di lautan.

Susi menegaskan bahwa pembukaan ekspor benih lobster berpotensi mematikan industri hasil tangkapan laut Indonesia yang keuntungannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya