Alasan Polisi Sewa Jet Pribadi Seharga Ribuan Dolar AS per Jam Masuk Sultra

Polisi ternyata memiliki alasan menyewa jet seharga ribuan dolar Amerika per jam agar bisa masuk di Sultra saat pandemi Covid-19.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 09 Mei 2020, 04:00 WIB
Kedatangan tim Bareskrim Mabes Polri di Sultra menyelidiki kasus tambang di Konawe Utara, saat pandemi Covid-19, Selasa (5/5/2020).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Di tengah pandemi Covid-19, delapan orang perwira menengah Tipidter Bareskrim Mabes Polri, datang menumpang jet pribadi dari Jakarta menuju Bandara Halu Oleo Kendari, Selasa (5/5/2020). Mereka datang dengan Jet tipe EMB 135 BJ dengan nomor registrasi PK-TFS.

Pesawat ini, bisa mengangkut belasan hingga 20 orang penumpang. Di dalam pesawat, ternyata ikut seorang pengusaha tambang bermasalah, Andi Uci.

Sebelumnya, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam enggan mengungkapkan kedatangan Andi Uci. Namun, dari data manifes, Andi Uci bersama tim langsung menuju Kabupaten Konawe Utara, Rabu (6/5/2020).

"Soal itu, silahkan dikonfirmasikan dengan Mabes Polri karena penyidikannya dilakukan oleh Bareskrim," ujar Brigjen Pol Merdisyam melalui pesan singkat.

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Liputan6.com via telepon seluler, membenarkan kedatangan seorang pengusaha yang pernah bermasalah di KPK dan Polda Sulawesi Tenggara. Dia mengklarifikasi kedatangannya dalam rangka pemeriksaan di tengah pandemi Covid-19.

"Kedatangan pengusaha itu untuk dikonfrontir," ujar Argo Yuwono, Jumat (8/5/2020).

Dia melanjutkan, kalau tidak ada pengusaha yang dimaksud, maka bagaimana mungkin dikonfrontasi. Pengusaha yang mengolah hutan lindung itu, akan dipertemukan dengan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kasus dugaan penyerobotan hutan lindung.

Dia menjelaskan, jet yang ditumpangi penyidik Bareskrim dibayar oleh Polri. Meskipun sewanya diduga ribuan dolar AS per jam, tetapi dalam rangka penyelesaian kasus.

"Kita bayar, polisi kan punya anggaran penyelidikan. Ada itu anggaran penyelidikan," katanya.

Dia melanjutkan, penyelidikan terhadap hutan lindung memiliki jangka waktu terbatas yang harus secepatnya diselesaikan penyidik. Polisi hanya punya 35 hari menyelesaikan, jika dibiarkan akan berpengaruh terhadap lingkungan di wilayah itu.

Argo Yuwono juga menegaskan, kedatangan tim Direktorat Tipidter Bareskrim ke Konawe Utara di tengah Pandemi Covid-19, sudah melalui prosedur. Penyidik menurutnya, sudah melalui standar kesehatan dan keamanan selama bertugas di Sultra. 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Tambang Kepung Konawe Utara

Banjir Konawe Utara, Juni 2019, salah satunya akibat aktivitas pertambangan ilegal menyebabkan satu desa hilang tersapu banjir.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Kabupaten Konawe Utara merupakan salah satu kabupaten dengan IUP terbanyak di Sulawesi Tenggara. Tercatat di Kementerian ESDM, ada 37 IUP resmi dengan hanya 3-4 pengusaha lokal yang memiliki izin di wilayah itu.

Sisanya, pemegang IUP merupakan pengusaha besar di Indonesia. Lokasi yang diselidiki tim Dit Tipidter Bareskrim, salah satunya milik pengusaha yang berdomisili diluar daerah. Selain 37 pemegang IUP, ada puluhan perusahaan ilegal dan legal yang menambang nikel di wilayah itu. 

Beberapa di antaranya, terpantau sedangkan sisanya tetap beroperasi meskipun dampaknya ikut berkontribusi pada banjir besar Konawe Utara pada Juni 2019 lalu. Kedatangan tim Bareskrim ke Konawe Utara, menyelidiki adanya aktivitas perusahaan yang memanfaatkan lokasi tambang nikel di luar IUP resmi yang terdaftar.

Sebelum kedatangan Bareskrim kedua kalinya pada Selasa (5/5/2020), tim yang dipimpin Kombes Pol Pipit Rismanto ini sudah pernah datang pada pertengahan Maret 2020. Kedatangan mereka, merupakan lanjutan dari penindakan tujuh perusahan yang dilaporkan menyerobot hutan lindung.

Di antaranya, PT PNN, PT BP, PT RMI,  PT NPM, PT AMPA, PT JM, dan PT TNI. Ketujuhnya, diduga menyerobot hutan lindung dalam status mereka sebagai perusahaan join operasi terhadap pemilik IUP resmi.

Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Jumat (8/5/2020). Dia menyatakan, komitmen kepolisian untuk mengawasi ketujuh perusahaan ini mestinya dibantu oleh masyarakat dan Pemda.

"Semua ada tahapnya, kami juga perlu ada waktu menyelesaikan proses hukum," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan SIK membenarkan, dari tujuh LP di Konawe Utara ada 3 laporan yang ditangani Polda Sultra. Ketiga LP ini, dilimpahkan oleh Mabes Polri.

"Alasannya, saya belum dapat laporan. Namun, memang benar soal dugaan penyerobotan hutan lindung," ujar Ferry.

Informasi yang dihimpun, ketiga perusahaan yang dilimpahkan di Polda Sultra ini adalah PT AMPA, PT JM, dan PT TNI. Ketiganya mengaku bekerja di bawah arahan PT BP sehingga diduga menyerobot hutan lindung. Direktur PT BP bernama Andi Uci, menurut Kadiv Humas Polri datang untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya.


Nekat Masuk Saat Pandemi Covid-19

Penyelidikan yang digelar Mabes Polri di Konawe Utara terkait dugaan penyerobotan hutan lindung. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Kedatangan anggota Dit Tipidter Mabes Polri ke Kota Kendari menggunakan jet pribadi dan menginap pada salah satu hotel di Kota Kendari, dilakukan saat pandemi Covid-19 melanda wilayah ini. Diketahui, Pemkot Kendari dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan pembatasan aktivitas warga termasuk aktivitas penerbangan.

Menurut Protokol Penanganan Covid-19, pendatang atau warga yang baru bepergian dari daerah terjangkit, sebelum masuk ke wilayah dengan penyebaran Covid-19, harus melakukan monitoring mandiri. Lamanya, selama 14 hari dengan tinggal di rumah.

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi dr Rabiul Awal mengatakan, sebaiknya 8 orang dari Bareskrim ini melakukan monitoring mandiri.

"Jika ada pemeriksaan dan agresif, maka pemeriksaan dan tes Covid-19 tidak salah dilakukan kepada mereka," ujar Rabiul Awal.

Penjelasan Rabiul Awal dijabarkan dalam Protokol Kesehatan yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan Penyakit Kemenkes RI Maret 2020. Pelaku perjalanan dari Negara/ wilayah dengan transmisi lokal Covid-19 maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan.

Selama masa karantina diharuskan untuk tinggal sendiri di kamar yang terpisah, menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya dan tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya