Liputan6.com, Palembang - Viralnya video pembuangan jasad Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di laut dari kapal China, membuat para keluarga korban syok berat.
Dua dari tiga orang ABK WNI yang meninggal dunia di dalam kapal Long Xing 629 asal China tersebut bernama Sepri (24) dan Ari (24). Mereka berdua tercatat sebagai warga Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga
Advertisement
Setelah video tersebut viral, keluarga korban dibantu pengacara dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara, yaitu Aulia Aziz Al Haqqi, Saddam dan Subrata, akan menindaklanjuti kasus ini.
Aulia Aziz mengatakan, keluarga kedua ABK tersebut awalnya hanya mengetahui jika para korban meninggal dunia dan sudah dimakamkan secara Islam.
Perusahaan penyalur TKI tempat para ABK bergabung tersebut bernama PT Karunia Bahari Samudera, berada di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah (Jateng).
Salah satu ABK WNI Sepri, diketahui meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 2019. Namun pihak keluarga baru dikabari perusahaan penyalur TKI pada tanggal 29 Desember 2019.
“Klien kita diminta berangkat ke Jateng untuk mendapatkan informasi tentang Sepri. Tapi sampai di sana, mereka baru diberitahu jika Sepri sudah meninggal dunia. Namun perusahaan bilang jika korban sudah dimakamkan dengan layak,” ucapnya kepada Liputan6.com, Jumat (8/5/2020).
Pihak perusahaan juga menunjukkan surat sakit Sepri dalam bahasa China. Akhirnya perusahaan meminta keluarga Sepri, untuk menandatangi surat kesepakatan. Salah satu poinnya berisi, tidak akan menuntut apa pun perihal tewasnya Sepri.
Keluarga Sepri juga mendapatkan dana talang untuk asuransi sebesar Rp150 juta, namun baru Rp50 juta yang diberikan. Hal yang sama juga dialami oleh keluarga Ari, yang mendapatkan uang asuransi dari pihak perusahaan.
ABK Ari sendiri meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 2020. Namun pada tanggal 13 April 2020, keluarga Ari diminta datang ke Jateng untuk mendapatkan informasi tersebut.
“Sebelum viralnya video tersebut, para keluarga korban sudah mengikhlaskan kepergian dua orang ABK tersebut. Namun mereka tahu kebenarannya, keluarga korban merasa dibohongi oleh perusahaan penyalur TKI itu,” ujarnya.
Kejanggalan juga dirasakan para keluarga ABK, yaitu mengenai kejelasan gaji Sepri dan Ari. Pihak perusahaan mengatakan, gaji Sepri selama 10 bulan bekerja hanya Rp6,7 juta.
Kejanggalan Gaji ABK
Sisanya sudah dipotong hutang dan kebutuhan Sepri lainnya. Sedangkan gaji Ari hingga kini belum diperoleh oleh pihak keluarga.
“Keluarga Sepri hanya mendapat uang gaji anaknya sebesar Rp6,7 juta selama 10 bulan. Padahal total gaji Sepri itu bisa mencapai Rp30 jutaan,” katanya.
Terlebih sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, lanjutnya, ada upah lembur jika bekerja lebih dari 7 jam. Para ABK di kapal Cina tersebut ternyata bisa bekerja hingga 18 jam per hari.
Perusahaan penyalur TKI itu juga mengaku ke pihak keluarga ABK, jika gaji Sepri dan Ari hanya sebesar Rp2,8 juta hingga Rp4 juta. Sedangkan uang asuransi sisanya sebesar Rp100 juta untuk keluarga Sepri, dijanjikan akan dibayar pada bulan Maret 2020.
Advertisement
Gugat Perusahaan Penyalur ABK
“Namun sebelum video tersebut viral, sisa dana asuransi tersebut tidak juga ditransfer. Sama halnya dengan keluarga Ari. Setelah video itu viral, perusahaan tersebut baru menghubungi pihak keluarga, untuk datang ke Jateng dan akan mencairkan sisa uang asuransi tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian ini, kuasa hukum keluarga dua orang ABK akan melakukan gugatan ke perusahaan penyalur TKI itu. Untuk merealisasikannya, para kuasa hukum akan mengumpulkan berkas dan barang bukti.
Mereka juga akan mengirimkan surat ke Mabes Polri, agar kasus pembuangan jasad dua ABK dari Sumsel ini, bisa segera ditindaklanjuti.
“Ada dua langkah yang akan kita lakukan. Yaitu menghubungi pihak perusahaan terkait masalah hak korban yang belum dipenuhi. Ini juga bisa ada unsur pidana, akan kita laporkan ke Mabes Polri dan menanti perkembangan pengusutan kasus ini,” ujarnya.