Dicabuli Ayah Tiri, Gadis di Mamuju Sembunyikan Kehamilan hingga Melahirkan

MA (53) warga Kalukku, Mamuju tega melampiaskan hawa nafsunya pada anak tirinya hingga si anak hamil dan melahirkan seorang bayi.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 09 Mei 2020, 11:15 WIB
MA (53) saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalukku (Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju - Sungguh bejat kelakuan MA (53) warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Ia tega mencabuli S (15) anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Kanit Reskrim Polsek Kalukku Bripka Muh Ikbal mengatakan, aksi bejat pelaku baru diketahui setelah S melahirkan bayi laki-laki pada Jumat, 8 Mei 2020.

Selama ini, keluarga S tidak tahu gadis itu sedang mengandung, karena kondisi fisiknya tidak memperlihatkan jika ia sedang berbadan dua.

"Sekitar pukul 08.00 Wita tadi pagi korban melahirkan. Ibu korban mendesak anaknya untuk memberitahu siapa yang menghamilinya. Setelah mengetahui pelakunya MA, ibu korban lalu melapor ke Polsek Kalukku," kata Ikbal kepada Liputan6.com, Jumat (08/05/2020).

Lanjut Ikbal, setelah menerima laporan itu, pihaknya menuju ke kediaman korban untuk menangkap pelaku pencabulan yang kebetulan berada di sana. Bahkan, pelaku berada di lokasi saat korban melahirkan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya itu ia lakukan sekitar bulan Agustus 2019 lalu. Ia melakukannya sebanyak 3 kali di kediamannya, yang ia tinggali bersama istri dan juga korban," ujar Iqbal.

Kejadian itu bermula pada suatu malam di bulan Agustus sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban sedang tertidur di ruang tamu bersama adiknya yang juga anak tiri pelaku.

Melihat korban tertidur, timbul niat bejat pelaku untuk mencabuli korban, ia kemudian mendatangi korban, lalu menarik celananya dan menyetubuhinya.

"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak memberitahu atau melaporkan kejadian itu kepada ibu korban," jelas Ikbal.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Kalukku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana hukum penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya