Pemrov NTT Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Masa Covid-19

Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan kebijakan keringanan pajak dengan membebaskan denda kendaraan bermotor bagi para wajib pajak selama empat bulan ke depan.

oleh Ola KedaDionisius Wilibardus diperbarui 11 Mei 2020, 20:00 WIB
Foto : Kepala Badan Aset Keuangan Daerah, Zeth Libing (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang- Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan kebijakan keringanan pajak dengan pembebasan denda kendaaran bermotor bagi para wajib pajak selama empat bulan ke depan. Penyebaran wabah Covid-19 yang memukul semua sektor, menjadi dasar kebijakan pemrov memberlakukan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Aset Keuangan Daerah, Zeth Libing, mengatakan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) perpanjangan tax amnesty, setelah sebelumnya masa waktu kebijakan pertama di bulan April berakhir.

"Pergub Tax Amnesty sudah diberlakukan bulan April, dan berlaku untuk satu bulan. Hari ini, Gubernur memperpanjang lagi Pergub itu selama empat bulan ke depan. Artinya, masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor di bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus, tidak dikenakan denda pajak. Tetapi pokok pajaknya tetap dibayar," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (7/5/2020).

Ia mengaku, pemberlakuan kebijakan tersebut akan memengaruhi pendapatan daerah NTT. Pertimbangan empati serta nilai kemanusiaan jauh lebih tinggi, ketimbang hanya mengejar angka pendapatan di tengah pandemi Covid-19.

"Gubernur mengingatkan, kami boleh mengejar pendapatan daerah tapi harus juga memikirkan saudara-saudara kita yang terdampak covid-19 ini. Untuk itulah kebijakan itu diberlakukan," katanya.

Untuk menekan kemerosotan pendapatan ini, pemerintah akan menempuh jalan lain menggenjot pendapatan daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahan-perusahan yang berpenghasilan besar, seperti kepemilikan kendaraan besar, kepemilikan bus atau perusahan besar transportasi lainnya.

Pemerintah juga, kata dia, akan mengoptimalkan penyewaan atas aset-aset tanah yang dimiliki. Kepada para investor yang memiliki modal besar diberikan ruang sebesar-sebesarnya untuk menyewa aset-aset tersebut. Pemerintah menjamin mempercepat segala proses perizinan kepada para investor.

"Uang dari situlah yang akan kita gunakan untuk membiayai berbagai permasalahn yang tengah kita hadapi sekarang. Kami memastikan, semua perizinan dan prosesnya dipercepat kepada semua investor yang mau menyewa aset-aset kita ini," katannya.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Dukungan DPRD

Foto : Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore terus menggelar aksi sosial bagi pekerja harian yang dirumahkan (Liputan6.com/Ola Keda)

Angggota Komisi III DPRD NTT, Ferdi Mui mengaku kebijakan tersebut dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat mengalami penurunan pendapatan. Untuk itu, kebijakan tersebut sangat tepat. Meski terjadi penurunan pendapatan daerah, Ferdi menyebut sebagai risiko yang harus diterima.

"Apalagi untuk mereka yang mengandalkan pendapatan dari sepeda motor, seperti ojek, para pedagang sayur keliling, ataupun masyarakat umum. Di tengah wabah ini, pendapatan mereka pasti menurun jauh. Kebijakan ini sangat baik," katanya.

Menurut dia, pemerintah juga harus melakukan evaluasi kebijakan setelah masa pemberlakuan tax amnesty. Jika September mendatang wabah ini masih berlanjut, pemerintah bisa memperpanjangnya, sesuai kondisi yang berkembang.

"Kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan di tengah pandemi ini. Wabah ini menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat. Kehadiran pemerintah dengan memberikan keringan pajak, patut diaparesiasi," dia menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya