Liputan6.com, Jakarta Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di Cengkareng Indah, Tangerang, Rabu (6/5/2020). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 21 butir psikotropika dari tangan Roy Kiyoshi.
Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh kedua orangtua Roy Kiyoshi.
Baca Juga
Advertisement
"Papa mamanya juga ada waktu (penangkapan dan penggeledahan) itu. Semua berjalan baik," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Kooperatif
Tidak ada perlawanan sedikit pun dari Roy Kiyoshi saat polisi menangkap dan mengeledah rumahnya. Bahkan pria yang dikenal sebagai sosok indigo itu sangat kooperatif kepada pihak kepolisian yang memeriksanya.
"Dia (Roy Kiyoshi) betul-betul kooperatif, tidak ada perlawanan. Dia mempersilakan anggota untuk melakukan tugas," kata Vivick.
Advertisement
Online
Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Roy Kiyoshi mengaku mendapatkan barang tersebut dengan membelinya secara online.
"Dia mencoba untuk membeli obat yang biasa diberikan dokter secara online, sekarang kondisi dia sehat," ujar Vivick.
Tersangka
Atas kepemilikan barang ilegal tersebut dan hasil tes urine menyatakan poitif Benzo, Roy Kiyoshi kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka, dan sekarang kita tahan. Sudah selesai penandatanganan penahanan kemudian dalam proses untuk melakukan pemeriksaan," kata Vivick.
Advertisement