Polri Telusuri Proses Pemberangkatan hingga Upah ABK Kapal China Long Xing 629

Terhadap 14 ABK itu, penyidik akan menelusuri soal proses pemberangkatan mereka hingga bekerja di kapal tersebut. Termasuk kelengkapan dokumen dan upah yang diterima.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 09 Mei 2020, 13:00 WIB
14 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China, Long Xing 629, tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat sore (8/5/2020). (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyidik berusaha mempercepat upaya pemeriksaan terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629, yang kini telah dipulangkan ke Indonesia.

Menurut dia, situasi pandemi COVID-19 tidak menjadi penghalang bagi Polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus itu. Penyidik memiliki dua opsi untuk memeriksa para saksi tersebut.

"Tidak menunggu (masa karantina 14 hari) tapi kami akan lakukan percepatan, apakah pemeriksaan (secara) virtual atau (penyidik) datang menggunakan APD (ke lokasi karantina) karena (para ABK) masih dikarantina," kata Sambo seperti dikutip dari Antara, Sabtu (9/5/2020).

Terhadap 14 ABK itu, penyidik akan menelusuri soal proses pemberangkatan mereka hingga bekerja di kapal tersebut. Termasuk kelengkapan dokumen dan upah yang diterima.

"Satgas TPPO Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberangkatan ABK tersebut," katanya.

Keempat belas warga negara Indonesia (WNI) yang semula bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, tiba di Tanah Air pada Jumat (8/5/2020) sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan.

Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait COVID-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pelanggaran HAM

Para ABK yang sebelumnya bekerja di kapal berbendera China tersebut meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).

Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di kapal tersebut.

Keempat belas ABK tersebut merupakan sebagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan China. Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan perlindungan bagi mereka.

Sebagian besar dari 46 ABK tersebut telah terlebih dahulu pulang ke Tanah Air. Sedangkan dua ABK masih berada di perairan Korea untuk menyelesaikan proses keimigrasian sebelum dipulangkan. Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di Busan karena menderita pneumonia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya