Seperti Ferdian Paleka, Ini 4 YouTuber yang Berhadapan dengan Hukum

Ferdian Paleka membuat masyarakat kesal setelah konten di akun pemutar video mengunggah video prank (jebakan) yang seakan-akan ingin memberi sembako pada waria.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 09 Mei 2020, 21:00 WIB
Ferdian Paleka ditangkap polisi (https://www.instagram.com/p/B_5Xtz-hmDP/)

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian YouTuber Ferdian Paleka berakhir. Remaja asal Bandung ini akhirnya diringkus oleh polisi pada Jumat (8/5/2020) dini hari.

Penangkapan Ferdian Paleka diunggah oleh selebgram Muhammad Gariz Luis Ma'luf di Instagram. Selebgram yang juga merupakan anggota kepolisian menginformasikan penangkapan Ferdian Paleka kepada pengikutnya.

Ferdian Paleka membuat masyarakat kesal setelah konten di akun pemutar video mengunggah video prank (jebakan) yang seakan-akan ingin memberi sembako pada waria.

Namun, isi kotak sembako itu adalah sampah. Situasi ini semakin membuat kesal karena dilakukan pada bulan suci Ramadan.

Ada kasus lain yang membuat aksi Youtuber berujung pada hukuman penjara. Berikut selengkapnya:

Simak video pilihan berikut:


1. Hina Raja

Ilustrasi penjara (iStock)

Seorang Youtuber ternama asal Maroko dijatuhi hukuman penjara empat tahun, karena dianggap menghina raja di negaranya. Tak hanya itu, ia juga didenda sekitar $4.000 (Rp 55,8 juta).

Mohamed Sekkaki ditangkap pada awal bulan ini setelah mengkritik pidato Raja Mohammed VI dan karena menyebutnya sebagai keledai Maroko.

Dikutip dari BBC, ia berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan yang diterimanya. Dia ditahan hingga 2 Januari, kata pengacaranya.


2. Prank Oreo Selai Pasta Gigi

Ilustrasi penjara (AFP)

Seorang pemilik akun di sebuah web berbagi video dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan denda € 20.000 (sekitar Rp 319.600.000) pada Jumat, 31 Mei 2019.

Pria berkewarganegaraan Spanyol itu mendapat sanksi akibat memposting video daring di mana ia menipu seorang tunawisma untuk memakan kue kering dengan selai pasta gigi.

Melansir Channel News Asia, Kanghua Ren yang juga dikenal sebagai ReSet, dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran terhadap integritas moral setelah video prank Oreo-nya beredar dan memicu kemarahan publik.

Namun, Ren kemungkinan tidak akan menjalani hukuman penjara karena hukuman hingga dua tahun umumnya ditangguhkan di Spanyol untuk pelanggar pertama kali dalam kejahatan tanpa kekerasan.

Ren juga diperintahkan untuk menutup akun berbagi videonya selama lima tahun tetapi pada Selasa, dua salurannya, yang masing-masing memiliki lebih dari 1,2 juta dan 260.000 pengikut, masih berstatus aktif (online).


3. Nekat ke Area 51

Kehidupan napi di penjara seperti alam liar

Seorang YouTuber asal Belanda bersama temannya ditangkap dan dipenjara, gara-gara mereka mencoba mendekati Area 51. Lokasi yang menyandang reputasi sebagai tempat paling misterius di muka Bumi itu setara dengan Segitiga Bermuda.

Tempat itu menjadi ikon bagi penggemar alien setelah 'insiden Roswell -- ketika sebuah benda terbang aneh (UFO) diduga pesawat luar angkasa alien diduga jatuh di daerah peternakan di sekitarnya dan disimpan dalam pangkalan itu pada Juni atau Juli 1947.

Dua orang Belanda itu mengatakan mereka hanya ingin melihat Area 51 yang misterius sebelum meninggalkan AS, tetapi mereka malah berakhir di penjara Nevada.

"Ties Granzier, 20, dan Govert Charles Wilhelmus Jacob Sweep, 21, ditangkap sekitar tiga mil di dalam Situs Keamanan Nasional Nevada," kata Kantor Sheriff Nye County seperti dikutip dari BBC. 


4. Kasus Ikan Asin

Ilustrasi penjara (AFP)

Kasus Youtubers Indonesia yang terjerat UU ITE juga pernah terjadi sebelumnya.

Lewat konten YouTube yang dimiliki Rey Utami, kasus bau ikan asin sempat menggemparkan jagat media sosial. Pernyataan itu menjadi boomerang bagi Galih Ginanjar mantan suami dari korban (Fairuz A Rafiq) yang ia hina dan pemilik akun tersebut.

Fairuz A Rafiq mempolisikan mantan suaminya ke Polda Metro Jaya, Senin, 1 Juli 2019. Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya