8 Buron Korupsi Tak Kunjung Ditangkap, Ketua KPK: Ini Tak Lepas dari Masa Lalu

Ada delapan tersangka korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang KPK hingga Mei 2020 ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mei 2020, 16:33 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait ulang tahun KPK yang ke-16 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019). Firli Bahuri mengatakan selama belasan tahun ini capaian KPK banyak dan ke depannya harus lebih baik dari tahun sebelumnya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ada delapan tersangka korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal ini, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri justru menyinggung pimpinan lembaga antirasuah terdahulu.

"Apa yang ada sekarang tentu tidak terlepas dari masa lalu. Para DPO, adalah tersangka yang telah ditetapkan di masa lalu, kecuali tersangka Harun Masiku," ujar Firli kepada Liputan6.com, Jumat (8/5/2020).

Meski demikian, Firli enggan terus menyalahkan pimpinan KPK terdahulu karena banyaknya tersangka korupsi yang masih buron. Dia menyatakan, KPK di bawah kepemimpinannya akan berusaha maksimal menangkap para buron.

"Kami tidak pernah berhenti melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka berstatus DPO," kata Firli.

Dia mengaku akan mengubah strategi dalam hal penindakan di KPK. Strategi ini diyakini Firli akan membuat pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa lepas dari jerat hukum.

"Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Firli.

Strategi ini sudah diperlihatkan Firli saat menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ramlan Suryadi. Mereka dijerat dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Aries HB dan Ramlan lebih dahulu dijadikan tersangka oleh KPK. Usai ditetapkan tersangka, kemudian kedua orang itu ditangkap tim penindakan dan diseret ke markas antirasuah. Setelah diperiksa di markas antirasuah, barulah pimpinan KPK mengumumkan status tersangka mereka ke publik.

Strategi ini tak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Selain itu, saat mengumumkan ke publik, para tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas," kata Firli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


8 Buron KPK

KPK sudah menjerat delapan tersangka kasus dugaan korupsi menjadi buron. Selain Samin Tan yang diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada tujuh lainnya yang masuk dalam status buron dan belum ditangkap.

Yakni, mantan Sekretaris Mahkamag Agung (MA) Nurhadi. Dia diburu sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Nurhadi buron bersama dua tersangka lainnya, Rezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Mereka dijadikan buron lantaran tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai tersangka.

Nurhadi cs dijerat sebagai tersangka pada, Senin 16 Desember 2019.

Buron KPK yang sempat ramai diperbincangkan yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan masuk dalam DPO pada September 2019. Selama proses penyidikan KPK telah dua kali memanggil pasangan tersebut.

Sjamsul dan Itjih menjadi tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019 lalu. Keduanya diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga menetapkan DPO untuk Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Marine pada Rabu 26 Desember 2018 silam. Izil ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Kemudian, politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi buron KPK atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya