Liputan6.com, Jakarta - Belum lama menjadi tersangka atas kasus konten video bermuatan penghinaan, Youtuber Ferdian Paleka diduga mengalami perundungan di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.
Video Youtuber prank sampah tersebut bahkan viral di media sosial. Dalam video yang beredar Ferdian Paleka diminta melakukan scout jump sambil berhitung dan menjadi tontonan para penghuni rutan.
Advertisement
Kepada Liputan6.com, Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya membenarkan video tersebut. Dia mengatakan ada sejumlah tahanan yang melalukan perundungan terhadap pemuda tersebut.
"Jadi ada kekesalan antarsesama tahanan karena kelakuan Ferdian memberikan makanan sampah," ucap dia, Sabtu (9/5/2020).
Sebelumnya, video viral yang dibuat Ferdian Paleka dan dua rekannya juga sempat menuai sorotan. Di salah satu kawasan di Kota Bandung, ketiga tersangka melakukan perbuatan yang dinilai tidak berperikemanusiaan kepada sejumlah transgender.
Dia membagikan kardus mi instan yang ternyata berisi sampah dan batu kepada para korban. Sontak aksinya menuai banyak kecaman. Hingga berujung laporan dari salah satu korban kepada polisi dan pelarian Ferdian Paleka ke sejumlah lokasi.
Sebelum berhasil ditangkap petugas, Ferdian mencoba mengelabui petugas untuk menghilangkan jejak. Bagaimana caranya? Berikut ulasannya:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ubah Warna Rambut
Dalam video prank sampah yang dibuat sebelumnya, rambut pria bernama asli Ferdiansyah itu berwarna kuning. Namun, saat mengenakan baju tahanan, rambut pemuda 21 tahun itu berwarna hitam.
Menurut Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Ferdian Paleka sengaja mengubah warna rambutnya setelah perbuatannya membuat masyarakat resah. Upaya mengganti warna rambut tersebut sebagai upaya mengelabui petugas.
"Ya, mereka memang mengubah dirinya dengan cara mengecat rambut kemudian rambutnya dipotong," kata Ulung.
Sebelum akhirnya diringkus, Ulung menuturkan, penyidik sudah meminta Ferdian Paleka dan rekannya M Aidil menyerahkan diri. Namun keduanya justru melarikan diri hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dibuat sendiri. Terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut dicat," ucap Ulung.
Advertisement
Gonta-ganti Nomor Ponsel
Saat video prank yang dibuatnya banyak menuai kecaman, Ferdian memilih untuk melarikan diri ke sejumlah tempat daripada mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ferdian mengaku takut ditangkap polisi, sehingga kabur ke rumah temannya di Palembang.
"Iya (takut)," kata Ferdian singkat dalam konferensi pers di Bandung, Jumat, 8 Mei 2020.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiono menuturkan, saat di Palembang, Ferdian Paleka bersembunyi di rumah rekannya di Ogan Ilir.
"Jadi, dalam pelariannya yang bersangkutan bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Ogan Ilir," kata Hendra.
Begitu jejaknya diketahui, Ferdian kembali melarikan diri dengan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheni-Merak.
"Sudah ketangkap di jalur tol Merak-Jakarta, tepatnya di daerah Balaraja. Dikejar ke Palembang, melarikan diri nyebrang lagi ke Pelabuhan Bakauheni-Merak," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Galih Indragiri.
Dia bahkan kerap mengganti nomor ponselnya agar sulit dilacak petugas.
"Selama pelarian dia juga gonta-ganti nomor ponsel," kata Hendra.
Cukur Kumis
Tak hanya rambut yang di cat berwarna hitam, Youtuber Ferdian Paleka juga mencukur kumis tipisnya. Hal itu diketahui melalui unggahan akun Instagram @garizluis37, yang merupakan personel Polda Jawa Barat (Jabar) berpangkat Brigadir Satu (Briptu).
Video tersebut berisi aksi pelarian pemuda 21 tahun itu yang berhasil dihentikan polisi di ruas Tol Tangerang-Merak.
Dalam unggahan Gariz, terlihat Ferdian Paleka sudah mengubah warna rambutnya menjadi hitam dan mencukur kumisnya.
Tangan kirinya pun diborgol dengan seseorang di sebelahnya. Saat ditangkap, Ferdian mengenakan kaus dan celana berwarna abu-abu.
Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka dikenakan Undang-Undang (UU) ITE dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Advertisement