Khofifah Pastikan PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei 2020

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, perpanjangan pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya , otomatis langsung berjalan, tanpa ajukan terlebih dahulu kepada Kemenkes.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Mei 2020, 20:40 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya diperpanjang hingga 25 Mei 2020.

Dengan begitu pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dalam nuansa PSBB. 

"Tadi saat masih ada Bu Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik dan plt Bupati Sidoarjo bersama Pangdam V/Brawijaya, Pangkoarmada II dan wakapolda sama-sama kami menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. perpanjangan ini dimulai dari 12 sampai 25 Mei 2020," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020). 

Khofifah menuturkan, perpanjangan PSBB di Surabaya Raya berdasarkan telaah epidemologi yang dilakukan tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, infeksi dari COVID-19 memiliki masa lebih panjang dari yang telah ditentukan awal yakni 14 hari. 

Pakar dari FKM Unair, kata Khofifah, 70 persen orang yang terjangkit virus SARS CoV-2 memiliki masa infeksi di atas 14 hari. 

"Oleh karena itu 14 hari saja untuk masa PSBB dilakukan, oleh epidemologi ini tidak cukup untuk bisa menjamin berhentinya Covid-19," ujar dia.

Untuk perpanjangan pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, otomatis langsung berjalan setelah masa PSBB yang pertama berakhir pada 11 Mei 2020, tanpa lagi mengajukannya terlebih dahulu ke kementerian kesehatan. 

"Ini otoritas kepala daerah yang sudah mengajukan PSBB pada periode pertama," ujar Khofifah. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Tim FKM Unair Rekomendasi PSBB Surabaya Raya Diperpanjang

Konferensi pers perkembangan kasus virus corona baru yang memicu COVID-19 di Gedung Grahadi, Jumat (8/5/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Windhu Purnomo merekomendasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga 28 hari. 

"Berdasarkan kajian, sebagian pasien yang terjangkit COVID-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari," tuturnya dalam konferensi pers melalui live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat malam, 8 Mei 2020.

"Penularan Covid-19 sudah keliatan polanya. Hanya 30 persen orang-orang yang positif yang masa penularannya hanya 14 hari. Kemudian 35 persen bisa menularkan hingga 21 hari, dan 15 persen masa penularannya 28 hingga 30 hari,” ia menambahkan.

Windhu melanjutkan, meskipun pertumbuhan pasien positif Corona -19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB, lalu pemerintah menghentikan kebijakan tersebut, dikhawatirkan muncul gelombang penularan kedua. Oleh karena itu, hal paling tepat menurut dia adalah diperpanjang selama 14 hari, menjadi total 28 hari.

"Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari,” ujar Windhu.

Windhu juga berharap PSBB dapat diterapkan secara tegas, sehingga jumlah pertumbuhan kasus segera turun dan masyarakat tidak berlama-lama merasakan dampak COVID-19 ini. Itu tak lain karena dia melihat masih banyak masyarakat, khususnya di Surabaya yang tidak patuh atas penerapan PSBB.

"Semoga dilanjutkan dengan PSBB yang betulan, bukan PSBB abal-abal, karena masih ada warga yang bergerak terus. Ini bisa berjalan jika masyarakat bersatu-padu," ujar Windhu.

Windhu mengatakan, untuk mensukseskan PSBB, yakni dalam upaya menghentikan penukaran Corona COVID-19, dibutuhkan peran dari semua pihak, termasuk masyarakat. Artinya masyarakat dituntut lebih disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan dan jaga jarak di manapun berada.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya