Wapres: Pandemi Covid-19 Berdampak pada Kehidupan Keagamaan

Fatwa-fatwa baru yang ditetapkan para ulama dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi umat Islam yang terdampak pandemik covid-19.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Mei 2020, 19:06 WIB
Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi Universitas Mataram, Lombok, NTB. (Foto: Setwapres)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, para ulama di seluruh negara melakukan telaah ulang terkait ketentuan dan tata cara beribadah secara Islam yang disesuaikan dengan kondisi pandemik COVID-19.

Hal itu disampaikan Wapres Ma'ruf saat memberikan sambutan dalam Simposium Ekonomi Islam ke-40 Al Baraka yang diselenggarakan secara daring dari Arab Saudi, Sabtu (9/5/2020).

"Pandemik COVID-19 juga berdampak pada kehidupan keagamaan. Para ulama melakukan telaah ulang terhadap pandangan keagamaannya karena sudah tidak relevan dengan kondisi pandemik yang ada. Mereka melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemik," kata Ma'ruf dalam sambutannya dari kediaman dinas wapres di Jakarta, Sabtu sore.

Fatwa-fatwa baru yang ditetapkan para ulama tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi umat Islam yang terdampak pandemik, yakni para penderita COVID-19, tenaga medis maupun muslim pada umumnya.

"Fatwa baru tersebut menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing, baik tentang tata cara pemulasaran jenazah pasien positif COVID-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi COVID-19," ujar Ma'ruf Amin menjelaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bukan Penyimpangan Agama

Penyesuaian pandangan keagamaan, yang diterapkan dalam fatwa para ulama, bukan merupakan bentuk penyimpangan dari perintah Allah SWT, kata Ma'ruf. Hal itu justru dilakukan untuk mempermudah umat Islam dalam menjalankan ibadah di tengah pandemik global.

"Dalam kondisi tidak normal, pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada. Kondisi tidak normal tersebut bisa berupa masyaqqah ataupun dharurah syar’iyyah; dua-duanya menjadi alasan adanya keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ajaran agama," ujarnya.

Wapres menyampaikan pidato pembukaan dalam simposium bertema "Yurisprudensi Pandemi dan Keadaan Kahar" (Jurisprudence of Pandemics and Force Majeure) melalui telekonferensi dengan aplikasi Zoom dari Kediaman Dinas Wapres di Jakarta.

Simposium Ekonomi Islam Al Baraka diselenggarakan setiap tahun di bulan Ramadan sebagai wadah bertukar pikiran untuk mengembangkan ekonomi dan perbankan syariah dari perspektif teknis dan fiqih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya