Menkes Setujui Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah

Pengajuan PSBB dilakukan lantaran terjadi lonjakan kasus positif corona Covid-19 di Kabupaten Buol.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mei 2020, 06:41 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat membahas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengizinkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Penerapan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona Covid-19.

''Usulan Pemerintah Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,'' kata Terawan di Jakarta dikutip dari siaran pers Kemenkes, Minggu (10/5/2020).

Keputusan PSBB di Kabupaten Buol tersebut telah ditetapkan Terawan tanggal 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020. Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buol dapat memulai melaksanakan PSBB sejak tanggal ditetapkan.

Usulan pemerintah Kabupaten Buol ini disetujui lantaran telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan di wilayah tersebut. Kemenkes mengatakan PSBB di Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Selanjutnya, Pemkab Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB, Terawan meminta agar pemerintah Kabupaten Buol mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Alasan Ajukan PSBB

Pemeriksan suhu tubuh di perbatasan Sulteng terhadap pelintas. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Sebelumnya, pengajuan PSBB oleh Pemkab Buol dilakukan lantaran terjadi lonjakan jumlah kasus positif di daerah tersebut.

Data Satgas Penanganan Covid-19 setempat menyebut, per tanggal 4 Mei kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu telah mencapai 19 kasus. Sementara masih ada 82 warga lagi yang sampelnya reaktif berdasarkan rapid test.

Jumlah kasus itu sendiri terbanyak dibanding daerah lain di Sulawesi Tengah, bahkan dibanding jumlah kasus di ibu kota Sulteng, Palu.

"Saat PSBB nanti mau tidak mau masyarakat harus menaati aturan pemerintah. Mereka yang harus melaksanakan pemeriksaan harus dan tidak bisa menolak petugas agar tidak menjangkiti orang lain, tidak seperti sebelummnya," kata Bupati Kabupaten Buol, Amiruddin Rauf, Senin 4 Mei 2020.

Kebijakan PSBB itu nantinya juga akan diterapkan hingga ke desa-desa. Bahkan, para kades terancam sanksi jika tidak membuat satgas penanganan untuk membantu upaya pemerintah.

Meski begitu, Amiruddin menekankan PSBB yang akan diberlakukan bukanlah karantina wilayah atau lockdown, sehingga masyarakat masih bisa beraktivitas dengan ketentuan pencegahan virus itu.

Menyusul pengajuan itu juga, Pemkab Buol menyatakan bantuan sosial akan disalurkan ke masyarakat sesuai ketentuan.

"Bantuan sosial nantinya tidak semua masyarakat dapat, hanya yang berhak saja sesuai dengan aturan," jelas Amiruddin lagi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya