Liputan6.com, Jakarta YouTuber Ferdian Paleka masih hangat menjadi perbincangan publik. YouTuber satu ini sebelumnya melakukan aksi prank abal-abal yang membuat masyarakat kesal hingga dirinya yang lari dari kejaran polisi. Kini kabar mengenai Ferdian Paleka kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa dirinya mengalami perundungan di sel tahanan.
Aksi prank sembako berisi sampah yang dilakukan Ferdian Paleka membuat dirinya harus mendekam di Rutan Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Namun baru sehari mendekam, tersangka kasus konten video bermuatan penghinaan tersebut dilaporkan menjadi korban bully atau perundungan yang dilakukan oleh sejumlah penghuni rutan.
Baca Juga
Advertisement
Video perundungan Ferdian Paleka bahkan viral di media sosial. Tak hanya diminta scout jump, pemuda 21 tahun tersebut juga diminta untuk mengakui bahwa perbuatannya salah. Ferdian juga diduga mendapat perlakuan kasar oleh sejumlah tahanan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tahanan emosi melihat ulah Ferdian Paleka cs yang membagikan bingkisan sampah kepada transpuan. Tahanan yang lebih dahulu mendekam di Rutan Polrestabes Bandung itu membalas perbuatan Ferdian dengan melakukan perundungan.
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang 5 fakta Ferdian Paleka alami perundungan di sel tahanan, Minggu (10/5/2020).
1. Sempat Dipukul
Ferdian Paleka diminta untuk melakukan scout jump. Salah seorang di antara tahanan mengabadikan dengan kamera ponsel. Aksi Ferdian Paleka di sebuah halaman itupun ditonton nyaris oleh semua tahanan.
"Kadie kadie, ningali kadie g*bl*k (sini sini, lihat sini)," ucap seorang pria meminta Ferdian Paleka menghadap ke kamera seperti yang dikutip Liputan6.com, Sabtu (9/5/2020).
Ferdian Paleka sendiri terus scout jump sambil berhitung. "Delapan, sembilan, sepuluh," kata Ferdian.
Ferdian Paleka diminta untuk mengakui perbuatan adalah salah. Dia mengikuti kata-kata yang diucapkan oleh perekam video. "Abdi jelema belegug kitu. Asa kumaha? Belegug beleug pisan henteu? (saya orang bodoh. Jadi gimana? Bodoh bodoh banget enggak?)" kata pria dalam video itu yang ditirukan Ferdian.
Belum selesai menirukan kalimat itu, dari arah belakang, tiba-tiba badannya dipukul oleh salah satu tahanan. Ferdian Paleka pun meringis kesakitan. Ia bahkan tak mendengar kata apalagi yang diucapkan sang perekam.
"Apa bang?" tanya Ferdian Paleka yang langsung dibalas perintah untuk push up.
"Olahraga deui, push up push up,” ujar perekam.
Advertisement
2. Direkam Menggunakan HP yang Diselundupkan Melalui Makanan
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, pihaknya memberlakukan aturan tahanan tidak menerima kunjungan keluarga.
"Pada saat pandemi ini di polrestabes tidak menerima kunjungan, kecuali makanan. Mungkin handphone itu diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ucap Ulung.
Dia memastikan, pihaknya telah menelusuri kejadian tersebut dan mengambil tindakan atas perbuatan tahanan yang merundung Ferdian Paleka dan kawan-kawan.
"Rekaman itu didapat dari ponsel tahanan yang membully Ferdian Cs. Barangnya didapatkan pada saat makanan yang dimasukan ke dalam tahanan," kata Ulung.
Ulung menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, pihaknya memberlakukan aturan tahanan tidak menerima kunjungan keluarga. Ponsel tersebut menurut Ulung sudah diamankan. Pihaknya juga sudah memeriksa petugas yang berjaga.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," ujar Ulung.
3. Penggunggah Foto dan yang Merekam adalah Tahanan
Video perundungan yang terjadi pada Ferdian Paleka terekam dalam video berdurasi 00.29 detik. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, rekaman perundungan terhadap Ferdian Paleka itu diambil dan diunggah oleh tahanan.
"Iya yang melakukan sesama tahanan baik yang memvideokan dan mengupload," kata Galih saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Galih nenerangkan, pihaknya telah menyita handphone milik tahanan tersebut. Dia menegaskan penggunaan handphone dalam tahanan merupakan suatu pelanggaran. "Kita sudah periksa dan kita sudah sita handphone dari yang bersangkutan," ujar Galih.
Dia menerangkan, pihaknya juga memeriksa petugas yang saat itu ditugas menjaga para tahanan. Mereka dimintai keterangan terkait handphone yang dipakai tahanan. "Tidak boleh dong (bawa handphone ke rutan). Makanya piket penjagaan diperiksa juga," kata Galih.
Advertisement
4. Kondisi Terkini Ferdian Paleka
Polisi memastikan YouTuber Ferdian Paleka bersama dengan kedua temannya dalam kondisi baik usai menjadi korban bully para tahanan di Rutan Polrestabes Bandung.
"Setelah kejadian ini kami langsung lakukan pemeriksaan kepada Ferdian tentang kesehatannya. Alhamdulilah kesehatan tetap sehat. Tidak ada apapun juga," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, kepada Liputan6.com, Sabtu (9/5/2020).
5. Ferdian Paleka Dipindah ke Ruang Lain
Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, dan M Aidil akan dipindah dan dipisah ke sel tahanan lainnya. "Kita lakukan pemisahan dulu. Meski situasi aman, tetap kita lakukan pemisahan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Liputan6.com, Sabtu (9/5/2020).
Menurut dia, Ferdian Paleka dipindah dari ruang tahanan sementara yang berada di dalam Polrestabes Bandung. "Ada di dalam (ruangannya)," ujar Ulung.
Advertisement
6. ICJR Mengecam Perlakuan Perundungan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam perlakuan perundungan terhadap tersangka prank kepada transpuan, Ferdian Paleka di tahanan Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Perundungan ini terkuak dari video yang beredar.
"Lebih dari itu, ICJR tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya yang dilarang oleh hukum," tegasnya.
Penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusia terhadap setiap orang terutama tersangka, kata Eras telah dilarang secara tegas baik oleh hukum nasional maupun internasional. Hal tersebut di antaranya diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dia menekankan, agar dugaan perlakuan tidak manusiawi tersebut perlu diusut secara tuntas apabila kemudian diketahui benar terjadi di area institusi kepolisian.
"ICJR juga mengingatkan bahwa dalam upaya mengusut kasus perbuatan diskriminatif terhadap kelompok minoritas dalam hal ini transpuan yang termarjinalkan, yang harus menjadi fokus utama aparat penegak hukum adalah adanya pengembalian kehormatan korban dan penggantian kerugian yang diderita korban," tukasnya.
"Upaya-upaya restoratif tersebut untuk memupuk rasa tanggung jawab pelaku sambil juga memulihkan korban, bukan malah membiarkan terjadinya perlakuan tidak manusiawi kepada pelaku," tandas Erasmus.