Sekolah di Jakarta Pusat Belum Ada Menampung Pasien ODP dan PDP Covid-19

Diketahui Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusulkan untuk memanfaatkan gedung sekolah sebagai tempat tampung ODP dan PDP Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2020, 12:47 WIB
Suasana di depan salah satu kamar yang akan dijadikan tempat tinggal sementara tenaga medis penanganan Covid-19 di SMK Negeri 57 Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemprov DKI menyiapkan ratusan sekolah sebagai tempat tinggal bagi tenaga medis dan lokasi isolasi pasien Covid-19 (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berinisiatif menjadikan fasilitas umum seperti sekolah dan gelanggang olahraga sebagai tempat penampungan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Namun kebijakan tersebut belum dieksekusi di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Ngapuli Perangin Angin mengatakan, seluruh kelurahan di wilayahnya telah menyediakan fasilitas tersebut.

"Saya monitor di setiap kelurahan sudah ada locus yang disiapkan, itu arahan Pak Wali Kota," kata Ngapuli, Minggu (10/5).

Meski sudah menyiapkan tempat penampungan bagi para ODP dan PDP Covid-19, Ngapuli menuturkan belum ada gedung sekolah untuk menampung. Terkecuali gelanggang olahraga di Tanah Abang, yang menampung para tunawisma.

"Belum ada sekolah yang digunakan sebagai tempat penampungan," tuturnya.

Diketahui Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusulkan untuk memanfaatkan gedung sekolah sebagai tempat tampung ODP dan PDP Covid-19.

Terlebih lagi, kegiatan belajar dan mengajar di Jakarta memang sudah dialihkan ke rumah pascaterdeteksinya virus ini di Indonesia. Saat ini, gedung sekolah dalam keadaan kosong tanpa kegiatan.

Keputusan menggunakan gedung sekolah ini sudah dituangkan dalam Surat Instruksi Nomor 4434/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, pada Senin 20 April 2020.

Nahdiana menyatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung Bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penginapan Tenaga Medis

Sekolah yang akan dipakai tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta dan satu kabupaten. Selain untuk ruang isolasi pasien, sejumlah gedung sekolah di Jakarta akan digunakan sebagai tempat penginapan tenaga medis. Lokasinya juga sama, tersebar di beberapa titik.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya