Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tegas menyampaikan kecaman kepada perusahaan China yang diduga mengeksploitasi ABK asal Indonesia. Kabar mengenai perlakuan tak manusiasi juga telah dikonfirmasi ke para ABK.
Perlakuan itu di antara berupa: para ABK bekerja lebih dari 18 jam sehari dan gaji kepada pegawai pun tidak dibayar sesuai perjanjian, jelas Menlu Retno.
Baca Juga
Advertisement
"Saya ingin menekankan bahwa pertama kita mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami oleh ABK kita selama bekerja di kapal-kapak milik perusahaan milik RRT," kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Minggu (10/5/2020).
"Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK, maka perlakuan ini telah mencenderai hak-hak asasi manusia," lanjutnya.
Aksi eksploitasi terjadi di kapal ikan Long Xin 629. Di kapal itu, ada total 4 ABK yang meninggal. Tiga di antaranya dilarung ke laut dan satu meninggal di Busan.
Total 14 ABK lain yang dalam kondisi selamat telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Menlu berkata akan terus menekan otoritas China untuk melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang melakukan eksploitasi ABK. Ia juga meminta agar China memberikan kerja sama yang baik ke penegak hukum Indonesia dalam mendalami kasus ini.
"Kasus ini juga akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum secara paralel baik oleh otoritas RRT maupun otoritas Indonesia," ujar Menlu.
"Indonesia akan memaksimalkan penggunaan mekanisme kerja sama hukum dengan otoritas RRT dalam penyelesaian kasus ini," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
14 ABK Indonesia dari Kapal China Long Xing 629 Tiba di Bandara Soetta
14 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China, Long Xing 629, tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat sore kemarin.
Mereka diberangkatkan dari Bandara Incheon Seoul, Korea Selatan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0879.
"Begitu mereka tiba di bandara ini (Soekarno-Hatta) langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan bersama KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), Kementerian Luar Negeri, dan Bareskrim. Setelahnya akan kami kirim ke safe house," ujar Dirjen Perikanan Tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (8/5/2020).
Zulficar menjelaskan, setelah selesai pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pengecekan hak-haknya dan masalah yang lainnya yang belum terpenuhi. Kemudian, pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah terkait hak yang belum terbayarkan.
"Kami akan cek apa saja hak-hak dan kewajiban mereka yang belum terpenuhi. Tentu saja nanti terkait dengan agency yang bawa, kewajibannya apa nanti akan ditelusuri bersama-sama kementerian yang lain," katanya.
Zulficar menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib terkait apakah ada indikasi soal pelanggaran yang sudah terjadi terhadap 14 ABK. "Untuk mengikuti proses-proses selanjutnya kami akan secara spesifik berkoordinasi dengan pihak kapal dan dua negara Tiongkok dan Korea Selatan," jelas dia.
Advertisement