Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, sebagian daerah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk DKI Jakarta dan Depok, Jawa Barat.
Mengawali pekan, berita terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat yang meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor selama penerapan PSBB, cukup menarik perhatian masyarakat.
Advertisement
Hal tersebut lantaran, apabila kelengkapan surat tugas bekerja di kantor tidak dipenuhi, warga Depok tak dapat melakukan perjalanan ke tempat kerja.
"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris soal aturan PSBB di Depok, seperti dilansir Antara.
Sementara itu, seorang pria berinisial IS (55) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020 siang.
Supervisor Hotel Marga Jaya, Dian Irfan mengungkapkan IS ditemukan tewas sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, karyawan hotel hendak mengecek keadaan IS karena masa inapnya telah habis. Namun, IS tak kunjung keluar dari kamar.
"Waktu itu saya masih di rumah, ditelepon oleh resepsionis untuk mengecek kamar 95. Saya lalu bergegas pergi ke hotel mengecek kamar itu," kata Dian.
Kemudian, Organda DKI menyesali keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membuka kembali seluruh moda transportasi. Berita ini juga cukup menarik perhatian masyarakat.
Menurut Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan, keputusan Menhub Budi tersebut tidak mencerminkan dukungan terhadap seluruh kepala daerah yang menerapkan kebijakan PSBB di wilayahnya.
"Salah satu keputusan Menkes dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi, tujuannya kita enggak mau penyebaran Covid-19 bertambah khususnya di wilayah Jabodetabek. Jangan apa yang sudah dilakukan pemda, lakukan PSBB, dirusak sama menteri," kata Shafruhan.
Berikut ulasan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com selama sepekan lalu:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Warga Depok Tak Bisa Berangkat Kerja ke Jakarta Jika Tak Punya Surat Tugas dari Kantor
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jika kelengkapan ini tidak dipenuhi, warga Depok tak dapat melakukan perjalanan ke tempat kerja.
"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris soal aturan PSBB di Depok, seperti dilansir Antara, Minggu 3 Mei 2020.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.
Advertisement
Pria di Bogor Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Teman Perempuan Menghilang
Seorang pria berinisial IS (55) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020 siang.
Belum diketahui pasti penyebab kematian IS. Namun, untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, seperti risiko penularan virus corona, petugas medis dari kepolisian mengevakuasi jenazah korban dengan menggunakan alat pelindung diri (APD). Jasad IS lalu dibawa ke RSUD Ciawi.
Supervisor Hotel Marga Jaya, Dian Irfan mengungkapkan IS ditemukan tewas sekitar pukul 13.00 WIB.
Awalnya, karyawan hotel hendak mengecek keadaan IS karena masa inapnya telah habis. Namun, IS tak kunjung keluar dari kamar.
"Waktu itu saya masih di rumah, ditelepon oleh resepsionis untuk mengecek kamar 95. Saya lalu bergegas pergi ke hotel mengecek kamar itu," kata Dian.
Organda DKI Sesalkan Keputusan Menhub Membuka Akses Moda Transportasi
Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan menyesali keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membuka kembali seluruh moda transportasi. Menurutnya, moda transportasi umum salah satu sarana tercepat penyebaran virus Corona.
"Kalau yang berkaitan petugas-petugas kesehatan dan pejabat negara masih okelah, tapi yang berkaitan dengan komersial ini enggak benar dan kurang tepat. Beliau kan merasakan itu (Covid-19), mestinya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus tersebut," ujar Shafruhan, Rabu, 6 Mei 2020.
Ia merujuk keputusan Menteri Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni membatasi pergerakan transportasi.
Selain itu, menurut Shafruhan, keputusan Budi tersebut tidak mencerminkan dukungan terhadap seluruh kepala daerah yang menerapkan kebijakan PSBB di wilayahnya.
Advertisement