Liputan6.com, Bandung - Ayah dari youtuber Ferdian Paleka, Herman Sawiran angkat bicara soal tudingan pihak keluarga terlibat dalam pelarian putranya saat berstatus tersangka. Herman mengaku tidak pernah membantu anaknya melarikan diri sebelum ditangkap petugas gabungan di Tol Jakarta-Merak, pada Jumat (8/5/2020).
Herman mengklaim dia hanya memberikan jalan kepada anaknya untuk bersembunyi agar berpikir ulang atas perbuatannya.
"Bahasanya bukan membantu (melarikan diri), tapi kasih waktu dia berpikir, merenungi perbuatannya dan apakah sudah siap menyerahkan diri," ucap Herman di Bandung, Minggu (10/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Untuk itu, ia mengakui tujuannya menemui anaknya agar mau menyerahkan diri. Hal itu memang Herman lakukan ketika ia diketahui polisi sedang bergerak ke Merak. Herman dibuntuti karena tidak memberikan informasi yang lengkap soal keberadaan anaknya.
"Pas mau menyerahkan diri, saya antar. Jadi tidak ada niat untuk membantu," katanya.
Herman pun mengakui perbuatan anaknya dalam menjahili orang dalam video prank bantuan sembako berisi sampah kepada transpuan sudah menyalahi aturan sehingga pantas untuk dihukum. Ia pun menganggap kasus ini sebagai cobaan.
"Ferdian itu masih anak-anak, tadinya dia buat konten itu untuk seru-seruan. Tapi zaman sekarang kan salah sedikit saja bisa ramai," katanya.
Herman bersama dua orang tua tersangka M. Aidil dan Tubagus Fahddinar akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap putra mereka. Pihak keluarga akan menyampaikan permohonan penangguhan ke Mapolrestabes Bandung, pada Senin (11/5/2020).
Sebelumnya, Ferdian Paleka menyadari mulai bermasalah dengan hukum ketika konten di kanal youtube pribadinya dengan judul "Prank Kasih Makanan ke Banci CBL" mulai dipersoalkan. Tapi, Ferdian memilih kabur ketimbang menyerahkan diri ke polisi seperti rekannya Tubagus Fahddinar.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Alasan Takut
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menerangkan, Ferdian Paleka merengek kepada ayahnya untuk mencari cara lolos dari jerat hukum.
Awalnya, sang ayah yang meminta anaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pun jadi berbelok arah.
"Iya betul dia menangis, dan gak mau menyerahkan diri ke polisi," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (9/5/2020).
Galih menerangkan, Ferdian Paleka ketakutan. Karenanya sang ayah lantas memutar otak membantu anaknya melarikan diri dari pengejaran polisi.
"Alasan menangisnya karena takut. Jadi ayahnya ikut membantu melarikan (Ferdian Paleka)," ujar dia.
Adapun ketiga pelaku kasus video prank kini dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, terdapat dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Advertisement