Liputan6.com, Jakarta Ayah YouTuber Ferdian Paleka, Herman Sawiran, terseret dalam kasus hukum yang menimpa anaknya. Ia sempat dicurigai ikut membantu anaknya melarikan diri.
Atas tudingan ini, ayah Ferdian Paleka membantah. Herman mengaku tidak pernah membantu anaknya melarikan diri sebelum ditangkap petugas gabungan di Tol Jakarta-Merak, pada Jumat (8/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Herman mengklaim dirinya hanya memberikan jalan kepada Ferdian Paleka untuk memikirkan perbuatannya.
"Bahasanya bukan membantu (melarikan diri), tapi kasih waktu dia berpikir, merenungi perbuatannya dan apakah sudah siap menyerahkan diri," ucap Herman di Bandung, Minggu (10/5/2020).
Antar Menyerahkan Diri
Untuk itu, ia mengaku tujuannya menemui anaknya agar mau menyerahkan diri. Hal itu memang Herman lakukan ketika polisi mengetahui ia sedang bergerak ke Merak. Herman dibuntuti karena tidak memberikan informasi yang lengkap soal keberadaan anaknya.
"Pas mau menyerahkan diri, saya antar. Jadi tidak ada niat untuk membantu," katanya.
Advertisement
Cobaan
Herman pun mengakui perbuatan anaknya dalam menjahili orang dalam video prank bantuan sembako berisi sampah kepada transpuan sudah menyalahi sehingga pantas untuk dihukum. Ia pun menganggap kasus ini sebagai cobaan.
"Ferdian itu masih anak-anak, tadinya dia buat konten itu untuk seru-seruan. Tapi zaman sekarang kan salah sedikit saja bisa ramai," katanya.
Merengek dan Nangis
Sementara itu, sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menerangkan, Ferdian Paleka merengek kepada ayahnya untuk mencari cara lolos dari jerat hukum.
Awalnya, sang ayah yang meminta anaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pun jadi berbelok arah.
"Iya betul dia menangis, dan enggak mau menyerahkan diri ke polisi," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (9/5/2020).
Advertisement
Dianggap Membantu
Galih menerangkan, Ferdian Paleka merasa ketakutan. Sehingga ayah, memutar otak membantu anaknya melarikan diri dari pengejaran polisi.
"Alasan menangisnya karena takut. Jadi ayahnya ikut membantu melarikan (Ferdian Paleka)," ujar dia.
UU ITE
Sebelumnya, Ferdian Paleka menyadari mulai bermasalah dengan hukum ketika konten di kanal YouTube pribadinya dengan judul "Prank Kasih Makanan ke Banci CBL" mulai dipersoalkan. Tapi, Ferdian memilih kabur ketimbang menyerahkan diri ke polisi seperti rekannya Tubagus Fahddinar.
Adapun ketiga pelaku kasus video prank kini dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, terdapat dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (Huyogo Simbolon)
Advertisement