Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di tiap daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Dengan posko ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pembayaran THR antara pekerja dan pengusaha yang perusahaannya terdampak sosial ekonomi COVID-19.
Pendirian posko pengaduan THR ini juga sebagai pengawasan agar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijalankan dengan baik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menuturkan, di tengah situasi sulit pandemi virus corona (COVID-19) saat ini, seluruh perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada seluruh karyawannya.
Baca Juga
Advertisement
"Besaran THR sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujar dia saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu malam, 10 Mei 2020, seperti dikutip dari Antara.
Himawan memastikan saat ini telah didirikan Posko Pengaduan THR di tiap daerah kabupaten/kota. "Atas arahan Ibu Gubernur Khofifah, kami mendirikan Posko Pengaduan THR di kantor-kantor UPT dan Dinas Tenaga Kerja tiap daerah kabupaten/ kota se- Jawa Timur," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selesaikan Persoalan Pembayaran THR antara Pekerja dan Pengusaha
Posko Pengaduan THR tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pembayaran THR antara pekerja dan pengusaha yang perusahaannya terdampak sosial ekonomi COVID-19.
"Silakan pekerja atau serikat pekerja, bahkan pengusaha yang memiliki hambatan pembayaran THR bisa mendatangi posko yang ada di tiap daerah kabupaten/kota. Sehingga nanti akan dikembangkan penyelesaian yang sinergi antara pekerja, pemerintah dan pemberi kerja," tuturnya.
Himawan menuturkan, di Posko Pengaduan THR nantinya bisa dimusyawarahkan secara damai, semisal THR dibayarkan secara penuh dengan cara diangsur beberapa kali.
"Intinya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak THR bagi setiap karyawan harus tetap dibayarkan secara penuh, meski pembayarannya dengan cara diangsur, semisal sebanyak dua atau tiga kali," kata dia.
Advertisement