Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan kegiatan operasional bank sentral dalam rangka Idul Fitri 1441 H/2020 guna menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.
“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2020).
Penetapan kegiatan itu juga sebagaimana Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.728/2019, No.213/2019, dan No.01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca Juga
Advertisement
Onny menjelaskan, Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) ditiadakan pada Kamis, Jumat, dan Senin, atau tanggal 21, 22, dan 25 Mei 2020.
Demkian juga seluruh kegiatan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada tiga hari yang sama itu juga ditiadakan. Termasuk, layanan kas pada tiga hari tersebut ditiadakan.
Tiadakan Operasional Moneter
BI juga meniadakan Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas pada Kamis, Jumat, dan Senin, tanggal 21, 22, dan 25 Mei 2020.
Di tiga hari tersebut BI tidak menerbitkan Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
“Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir,” kata Onny.
Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) pada tiga hari tersebut, BI meniadakan Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi JIBOR.
"BI tidak menerbitkan IndoNIA dan JIBOR, kata Onny.
Advertisement