Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengusulkan perubahan APBN 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tengah pandemi Corona. Pendapatan negara dipatok turun jadi Rp 1.760,9 triliun, sedangkan belanja negara naik menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) mencatat, dengan berubahnya desain APBN 2020, maka tantangan yang dihadapi pemerintah dan otoritas keuangan akan semakin berat.
Advertisement
Contohnya saja, pemerintah harus bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan mengandalkan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 654,5 triliun. Hal ini menjadi langkah pilihan karena ruang fiskal pemerintah minim.
"Tidak banyak yang bisa dikerjakan pemerintah dalam 'utak atik' APBN. Selain banyak belanja yang sifatnya mandatory karena perintah UUD 1945 dan undang undang, seperti anggaran pendidikan 20 persen, anggaran kesehatan 5 persen, dan dana desa 10 persen, juga masih terdapat belanja rutin yang utak atiknya tidak longgar," kata MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPR melalui keterangan resmi, Senin (11/5/2020).
Tantangan lainnya ialah minat investor di tengah pandemi Corona, yang menjadi tumpuan bagi penjualan SBN. Di saat harapan akan minat investor tinggi, kenyataannya hingga 3 April tercatat investor non residen melepas SBN senilai Rp 135,1 triliun.
Selanjutnya
Lalu, alokasi anggaran penanganan Corona berpotensi bertambah jika pandemi ini tidak kunjung usai. Kebutuhan pembiayaan akan semakin melebar, apalagi penerimaan pajak dan sumber daya alam berpotensi turun.
"Lalu, kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki anggaran yang memadai. Karenanya, melalui Perppu No 1 tahun 2020 pemerintah memberi antisipasi dengan dukungan pinjaman dari pemerintah dan Bank Indonesia. Artinya, kebutuhan pembiayaan untuk support LPS makin besar," lanjut Said.
Tantangan lainnya ialah kecukupan modal bagi Bank Indonesia. Saat ini, Bank Indonesia ditugaskan menjadi lender last resort untuk pembelian SBN, pinjaman dan likuiditas jangka pendek kepada perbankan dan membeli repo surat berharga yang dimiliki oleh LPS, sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Akibatnya, Bank Indonesia harus mampu memenuhi kecukupan modal, namun tidak serta merta bisa menggunakan cadangan devisa semuanya untuk memenuhi hal ini," tutup Said.
Advertisement