Ingin Berpergian ke Luar Kota saat PSBB Corona Covid-19, Ini Syaratnya

Pemerintah mengizinkan operasional moda transportasi darat, laut, dan udara di tengah pandemi corona Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Mei 2020, 15:30 WIB
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mengizinkan operasional transportasi umum darat, laut, dan udara di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik akibat pandemi virus corona Covid-19.

Meski begitu, pemerintah memberikan syarat yang ketat bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah dalam kondisi pandemi corona Covid-19. Pemerintah juga menegaskan, operasional transportasi umum itu tidak untuk mudik.

"Harus memenuhi syarat-syarat ketat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati kepada Liputan6.com, Senin (11/5/2020).

Adapun syarat yang dimaksud, yakni:

1.) Perjalanan Dinas Lembaga Pemerintah/Swasta, syaratnya:

  • Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
  • Surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri atau direksi bagi pegawai perusahaan
  • Surat pernyataan bermaterai dan diketahui Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
  • Melaporkan rencana perjalanan dari keberangkatan hingga kepulangan

2.) Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, syaratnya:

  • Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
  • Surat rujukan dari rumah sakit
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik

3.) Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia, syaratnya:

  • Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
  • Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


WNI dari Luar Negeri

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke WNI yang dievakuasi dari Wuhan, China saat tiba di bandara internasional Hang Nadim, Batam, Minggu (2/2/2020). Para WNI langsung ke luar pesawat untuk selanjutnya menuju Natuna, Kepulauan Riau. (Photo by Handout/Indonesian Embassy/AFP)

4.) Repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah, syaratnya:

  • Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
  • Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri)
  • Surat keterangan dari Universitas/sekolah masing-masing (pelajar/mahasiswa)
  • Proses pemulangan harus dilaksanakan secara teroganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya