Liputan6.com, Jakarta - Pengamat energi dari Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara atau RUU Minerba bisa memperbaiki iklim investasi di sektor minerba saat ini.
“Saya kira terkait dengan pengesahan RUU Minerba oleh DPR merupakan suatu langkah maju dalam memperbaiki iklim investasi di sektor minerba kita saat ini,” kata Mamit kepada Liputan6.com, Senin (11/5/2020).
Advertisement
Karena menurutnya banyak poin-poin dalam RUU Minerba yang terkait dengan kepastian investasi, yang ditunggu oleh para investor, sehingga mereka bisa yakin dalam menjalankan kegiatan operasional mereka.
“Apalagi untuk pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi Pertama yang kontrak mereka akan segera habis,” ujarnya.
Selain itu juga, terkait dengan luasan wilayah menjadi sangat penting. Di sisi lain, menurutnya pemangkasan perizinan sangat membantu agar tidak ada raja-raja kecil di daerah sehingga menyebabkan adanya tumpang tindih perizinan.
“Belum lagi terkait dengan hilirisasi saya kira ini merupakan suatu hal yang positif bagi kita sehingga kita tidak lagi menjual bumi kita secara gelondongan,” ungkapnya.
Di sisi, lanjut Mamit, pertambangan rakyat juga ada peningkatan dari sisi luas wilayah dan ke dalaman. Hanya saja memang dengan penetatapan sekarang terkesan diam-diam sehingga menimbulkan kecurigaan beberapa pihak.
“Harusnya disampaikan terlebih dahulu sehingga masyarakat kita terinformasikan,” serunya.
Kolonialisme Baru
Sementara itu, ketika ditanyai lebih lanjut akankah RUU Minerba ini berpotensi melahirkan kolonialisme jenis baru di sektor tambang. Ini Jawaban Mamit:
“Saya kira jangan berpikir seperti itu, kita harus berpikir lebih jernih lagi dalam menyingkapinya. Karena menurut saya ini semua kembali kepada penerimaan negara, royalti dan pajak-pajak yang mereka bayarkan cukup banyak, sehingga bisa menaikan PNBP sektor minerba,” kata dia.
Belum lagi, menurutnya ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak di mana sektor tambang adalah usaha yang padat modal serta padat karya. Apakah nanti jika kontrak mereka di putus bisa menjamin kelangsungan usaha penambangan di daerah ijin PKP2B tersebut.
Apalagi, jika tidak di perpanjang ataupun diperpanjang luasan wilayahnya berkurang pasti mereka akan pilih wilayah yang cadangan batu baranya tinggi.
“Terus yang di lanjutin siapa yang mau ambil ketika cadangan batu baranya cuma sedikit. Belum lagi reklamasi lahan yang akan terdampak. Pencemaran lingkungan bisa saja terjadi,” pungkasnya.
Advertisement