Hari Ini Ada 7 Penumpang Lakukan Perjalanan ke Jatim dari Terminal Pulogebang

Afif menjelaskan, semua penumpang tersebut telah melengkapi dokumen atau persyaratan yang telah ditentukan sebelum melakukan perjalanan.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Mei 2020, 17:27 WIB
Suasana Terminal Pulogebang, Jakarta, Selasa (28/5/2019). H-8 Lebaran, tercatat hingga sore ini jumlah penumpang yang akan berangkat dari Terminal Pulogebang menuju kota di Jawa Tengah, Barat, Timur, dan Sumatera mencapai 4.488 orang dengan jumlah bus AKAP 176 bus. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji menyebut sebanyak tujuh orang telah melakukan perjalanan menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) pada Senin (11/5/2020).

Dia menyebut tujuh orang tersebut melakukan perjalanan dari Terminal Pulogebang ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.

"Update data sampai dengan pukul 12.00 WIB keberangkatan penumpang tujuh orang dengan PO Lorena tujuan Surabaya dan Malang," kata Afif saat dihubungi, Senin (11/5/2020).

Dia menyebut tujuh orang itu terdiri dari dua orang melakukan perjalanan dinas dan sisanya yaitu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Afif menjelaskan, semua penumpang tersebut telah melengkapi dokumen atau persyaratan yang telah ditentukan sebelum melakukan perjalanan.

"Kita periksa dokumen kelengkapan dulu. Kalau memenuhi syarat baru bisa beli tiket, kalau tidak memenuhi syarat ditolak," jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) se-Jabodetabek hanya dilayani di terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

Dia menyebut layanan tersebut sudah mulai dibuka pada Sabtu, 9 Mei 2020 pada pukul 13.00 WIB. Untuk operasionalnya mulai pukul 08.00-18.00 WIB.

"Untuk layanan bus AKAP Jabodetabek itu hanya di terminal Pulogebang," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (10/5/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Melampirkan Hasil Tes

Kendati begitu, Syafrin menyatakan pelayanan itu hanya untuk masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang dikecualikan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satunya yakni calon penumpang harus memenuhi sejumlah kriteria yakni memiliki surat tugas dari perusahaan ataupun instansi terkait.

"Lalu ada surat keterangan dari RS kemudian dilampirkan hasil tes PCR yang hasilnya negatif," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya