Lakukan Peredupan PJU Saat PSBB, DKI Hemat Anggaran Rp 675 Juta Setiap Bulan

Hari memaparkan hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi biaya tagihan yang ditanggung pemerintah daerah.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Mei 2020, 18:28 WIB
Suasana malam Jakarta di tengah Pandemi Covid-19, Jumat (8/5/2020). Semenjak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Ibu Kota membuat aktivitas warga berkurang dan jalan menjadi lengang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, dengan adanya peredupan lampu jalanan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat menghemat anggaran hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.

"Bisa menghemat sekitar Rp 675 jutaan per bulan," kata Hari saat dihubungi, Senin (11/5/2020).

Dia menyebut peredupan itu dilakukan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, peredupan lampu jalan tersebut dimulai sejak Rabu 6 Mei 2020 karena aktivitas warga yang mulai berkurang saat malam hari seiring PSBB yang sudah berjalan hampir satu bulan lamanya.

"Ya secara bertahap akan dilakukan (peredupan PJU). Karena aktivitas masyarakat malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang," kata Hari Nugroho, Kamis (7/5/2020).

Hari memaparkan hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi biaya tagihan yang ditanggung pemerintah daerah.

"Peredupan (dimming) itu dilakukan sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU. Mulainya Rabu kemarin, rencanannya sampai dengan selesainya PSBB," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perpanjang PSBB

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta berlaku hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya