Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memeriksa 1.677 sampel terkait virus corona Covid-19 melalui pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) per Minggu 10 Mei 2020. Hasilnya, 55 sampel dinyatakan positif Covid-19.
"Sebanyak 830 tes dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru dengan hasil 55 positif dan 775 negatif," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Senin (11/5/2020).
Advertisement
Secara akumulatif, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tes PCR terhadap 85.071 sampel. Ani menjelaskan, setiap pasien corona Covid-19 bisa menjalani beberapa kali tes PCR selama masa perawatan.
"Perlu digarisbawahi bahwa satu pasien dapat dites beberapa kali selama periode perawatan," jelasnya.
Ani menambahkan, Pemprov DKI juga telah melakukan rapid test Covid-19 terhadap 87.952 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. Uji cepat ini sudah dilaksanakan sejak akhir Maret 2020.
Dari ribuan orang yang ikut rapid test corona Covid-19, kata Ani, sebanyak empat persen dinyatakan positif.
"Dengan rincian 3.505 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 84.447 orang dinyatakan nonreaktif," kata Ani.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
13 RS Rujukan di Jakarta
Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, terdapat 13 rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai rujukan dalam penanganan pasien corona atau Covid-19.
Dia menyatakan delapan dari 13 rumah sakit rujukan Covid-19 tersebut ditetapkan melalui surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).
"Yang ditunjuk melalui Keputusan Gubernur ada lima RS," ujar Ani di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Untuk rumah sakit yang ditetapkan oleh Menkes yakni RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara, RSUP Persahabatan dan RSU Bhayangkara Jakarta Timur, RSPAD Gatot Soebroto serta RSAL Mintohardjo Jakarta Pusat. Lalu ada pula RSUP Fatmawati dan RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Kemudian ada lima rumah sakit yang ditetapkan melalui Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19. Yaitu RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan dan RSU Pertamina Jaya. Lalu ada RS Pelni dan RSUD Koja.
Advertisement