Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan sebanyak 3.907.583 batang rokok ilegal

oleh Reza pada 11 Mei 2020, 18:53 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan sebanyak 3.907.583 batang rokok ilegal

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan sebanyak 3.907.583 batang rokok ilegal dan 683 karung karung pakaian bekas hasil tangkapan yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) di Komplek Pergudangan Bea dan Cukai di Desa Baganasahan Kec Tanjungbalai Kab Asahan, Rabu (6/5).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma menjelaskan barang tersebut berasal dari hasil penindakan oleh tim petugasnya melalui operasi cukai, operasi gempur rokok ilegal, dan barang bawaan penumpang serta ABK kapal ferry dan kapal kargo ekspor.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu Tanjungbalai dan Belawan. Hal ini dikarenakan sebagian barang hasil penindakan sudah berada di Dermaga Pangkalan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan.

“Dari seluruh penindakan petugas kami berhasil mengamankan rokok sejumlah 3,9 juta batang lebih, 225 botol miras yang peredarannya tidak dilekati pita cukai ataupun pita cukai palsu,” ujarnya.

Sementara itu, dari pengawasan melalui terminal ferry dan kapal ekspor, petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menegah barang berupa pakaian bekas 683 karung, karpet 11 plastik, susu 40 botol, sparepart/aksesoris mobil/motor bekas 28 pcs, alas kaki 1 kotak, kayu siwak 1 karung, handphone 9 pcs, parang 1 kardus, dan obat-obatan 10 kotak. Benda tersebut ujar I Wayan termasuk barang larangan/pembatasan dan saat pemasukannya tidak disertai izin dari instansi terkait.

Selain hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Teluk Nibung, juga terdapat rokok yang merupakan hasil penindakan oleh petugas dari Polres Labuhan Batu.

“Nilai barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp7.141.560.400 dan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea masuk dan pajak impor mencapai Rp2.344.549.800,” jelas I Wayan.

I Wayan menambahkan Bea Cukai disamping berfungsi di bidang penerimaan negara (Revenue Collector) juga sebagai Communtiy Protector dan lndustrial Assistance, perlindungan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

“Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, kami akan tetap terus berkomitmen mengawasi dan menertibkan importasi ilegal dan peredaran barang ilegal dan berbahaya serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya