Kemenag Usul ke DPR, Kepastian Pelaksanaan Haji 2020 Ditentukan 20 Mei 2020

Menurut Zainut, batas waktu tersebut diperlukan agar pemerintah punya persediaan waktu untuk persiapan dan pelaksanaan ibadah haji 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2020, 19:34 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (kiri).(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid mengusulkan kepada DPR terkait batas waktu terakhir pengambilan keputusan apakah ibadah haji 2020 digelar atau dibatalkan. Dia mengusulkan keputusan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2020. 

"Kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan haji tahun 1441 H atau 2020 M dari Arab saudi adalah pada 20 Mei 2020 atau pada akhir Ramadhan 1441 H, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua Juni 2020," ujar Zainut dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, batas waktu tersebut diperlukan agar pemerintah punya persediaan waktu untuk persiapan dan pelaksanaan ibadah haji 2020.

"Batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah Covid-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi," kata dia.

Meski demikian, Kementerian Agama saat ini masih menunggu kabar dari pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaannya ibadah haji. 

"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 H atau 2020 M, dari pemerintah Arab Saudi," ucap Zainut.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra 

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya