Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta Akan Disegel dan Didenda Rp 10 Juta

Sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2020, 20:33 WIB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbirkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.

Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15  pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.

Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:

"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."

Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp 5 juta, dan maksimal Rp 10 juta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sektor Perusahaan yang Tetap Buka

Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, ada beberapa perusahaan yang dikecualikan dari pelaksanaan PSBB, yakni perusahaan di sektor kesehatan, kebutuhan pokok, keuangan, informasi, sektor strategis, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan utilitas publik, swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Namun perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Apabila perusahaan di luar PSBB tidak menjalankan protokol, maka dikenakan sanksi teguran tertulis administrasi dan denda paling sedikit Rp 25 juta paling banyak Rp 50 juta.

"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat daerah terkait."

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya