Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbirkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.
Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.
Advertisement
Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:
"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."
Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp 5 juta, dan maksimal Rp 10 juta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sektor Perusahaan yang Tetap Buka
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, ada beberapa perusahaan yang dikecualikan dari pelaksanaan PSBB, yakni perusahaan di sektor kesehatan, kebutuhan pokok, keuangan, informasi, sektor strategis, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan utilitas publik, swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Namun perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.
Apabila perusahaan di luar PSBB tidak menjalankan protokol, maka dikenakan sanksi teguran tertulis administrasi dan denda paling sedikit Rp 25 juta paling banyak Rp 50 juta.
"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat daerah terkait."
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement